Makam Dirusak, Keluarga Besar Mansawan Di Pulau Sowek Gelar Aksi Seribu Lilin

Bagikan berita ini

SUPIORI, Honaipapua.com, -Sebagai bentuk menuntut keadilan atas pengerusakan rumah makam Almarhum Jonathan Jotham Mansawan di Sowek, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Keluarga besar itu gelar aksi penyalaan 1000 lilin di makam tersebut.

FOTO : Keluarga Mansawan Gelar Seribu Lilin Di Makan Almarhum Jonathan Jotham Mansawan Di Sowek, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, Papua / Ist.

“Bukan hanya pengerusakan makam, melainkan salah satu keluarga kami juga menjadi korban penikaman oleh sejumlah oknum yang tidak dikenal. Kami sangat sayangkan, karena rumah makam yang sudah dipasangi atap dan dalam proses pemasangan granit pun, dibongkar panggal – panggal, menggunakan sensor, kapak, parang dan sejumlah alat tajam lainnya,”ujar Jenny Mansawan, jumat (7/7/2023).

Tidak hanya itu, tiga salib diantaranya dikumpulkan bersama daun kelapa kering, krans bunga, bunga hias, gurinda, lori dan ember cat berisi campuran semen diatas makam Almarhum Jonathan Mansawan yang baru saja dimakamkan, dibakar habis.

Akibat perbuatan tidak terpuji itu, keluarga Mansawan melaporkan ke pihak berwewenang, utuk diproses sesuai hukum yang berlaku, berkat bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyaduwun GKI Klasis Biak Selatan pada 20 Juni 2023, bahkan telah masuk tahap 2 dan berproses di Kejaksaan Negeri Biak.

Menurut Jenny Mansawan, meskipun kasus ini telah ditangani pihak kejaksaan Negeri Biak, namun proses penangananya terkesan lambat, akibatnya para tersangka terus menerus mencoba memancing kemarahan pihak keluarga Mansawan secara langsung saat bertemu maupun melalui media sosial.

” Oleh sebab itu, aksi penyalaan seribu lilin ini, sebagai upaya meminta semuai pihak, untuk memberi dukungan bagi kami, baik melalui doa maupun ikut mengawal kasus ini secara langsung, sehingga dapat diselesaikan secepatnya, sesuai hukum yang berlaku, ujarnya.

Penyalaan 1000 lilin ini, sekaligus sebagai tanda ungkapan syukur atas penyertaan Tuhan hingga proses ini mulai terlihat ada titik terang, setelah 192 hari atau kurang lebih 6 bulan bergumul, bahkan menandai harapan keluarga korban pada Sang Terang itu sendiri, untuk menyinari setiap sudut bahkan yang tergelap sekali pun dalam kasus ini,

Disisi lain penyalaan 1000 lilin ini juga, sebagai tanda, keluarga Mansawan beserta seluruh partisipan menyerahkan proses dan perkara ini dalam tingkat kejaksaan maupun pengadilan, hanya ke dalam tangan Tuhan Yesus Kristus, Sang Hakim yang adil. (DFW)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas