Titirlolobi : Pj Walikota Sorong Lantik Sekda Langgar UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1 Dan 2 Tentang Administrasi Pemerintahan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Yakop Kareth, Yosep Titirlolobi dalam rilisnya via telpon kepada media ini mengatakan bahwa Pejabat Walikota Sorong George Yarangga telah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Yosep, apa yang dilakukan oleh Pejabat Walikota Sorong dalam melantik Pejabat Sekretaris Daerah Kota Sorong banyak ditumpangi kepentingan politik dengan mengabaikan hukum, padahal hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan dan seharusnya Pj Walikota Sorong wajib tunduk, untuk itu, sudah seharusnya Mendagri harus mencopot Pj Walikota Sorong.

Lanjut Yosep bahwa seorang Pj Walikota Sorong seharusnya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mengangkat seseorang Pj Sekda dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam perkara di PTUN Jayapura sendiri, kata Yosep, Putusan PTUN telah mengabulkan gugatan Penguggat Yakob Kareth sehingga Pemerintah Kota Sorong mengajukan Banding ke PT.TUN Menado dan putusan Banding tersebut lagi-lagi memenangkan sauadara Yakob Kareth, dimana dalam putusan tersebut, PT.TUN Menado telah menguatkan putusan sebelumnya, yaitu,  PTUN Jayapura, sehingga dengan 2 kali kekalahan akhirnya Pemerintah Kota Sorong mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dikarenakan tidak merasa puas dengan hasil keputusan Pengadilan Tinggi.

Bahkan secara tegas Yosep mengatakan bahwa pernyataan Pejabat Walikota Sorong Geoge Yarangga kepada media bahwa dia sudah mengajukan dan meminta persetujuan kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya sehingga dia melantik Ruddy Laku sebagai Pj Sekda adalah pernyataan paling ” Terdunguh ” yang ada di Tanah Papua, dimana Pj Walikota telah mengabaikan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

Seharusnya menurut Yosep, Pj Walikota Sorong harusnya bertanya kepada Kemendagri atau paling tidak beliau bertanya kepada Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) apakah melantik Pj Sekda itu bermasalah atau tidak karena proses hukum masih berjalan di Mahkamah Agung itu baru benar, bukan bertanya kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya yang juga tidak paham hukum.

Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Sorong yang masih dalam proses hukum itu, telah membodohi masyarakat dan Pj Walikota Sorong sendiri tak ada komitmen dalam penegakkan hukum dan aturan.

“Ini ada apa atau jangan-jangan bisa jadi di duga pelantikan Pj Sekda dipaksakan untuk mencairkan anggaran APBD Kota Sorong yang hampir mencapai 1 Triliun tapi tidak dirasakan oleh masyarakat kecil di Kota Sorong.”ungkap Yosep.

Lanjut Yosep, semua perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong dalam hal ini Pj Walikota Sorong tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/Atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheid sdaad).

” Untuk itu, dalam waktu dekat kami sebagai Kuasa Hukum dari Saudara Yakop Kareth akan menyurati Kemendagri dan KASN, BKN, Dirjen Otda Kemendagri, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta,  kebetulan saya sendiri ada di Jakarta maka surat akan kami masukan hari Kamis atau Jumat bisa juga hari Senin, dan tidak menutup kemungkinan surat juga akan kami masukan ke Komisi II DPR-RI di Senayan,  agar Menteri Dalam Negeri bisa dipanggil Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, “ujar Yosep.

Dikatakan Yosep, tim Kuasa Hukum Yakop Kareth sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum dan sedang mengkaji langkah-langkah hukum apa yang akan di ambil secara pidana dan tidak menutup kemungkinan kita akan membuat Laporan Pengaduan dan/atau Laporan Polisi di Mabes Polri, mengingat bukti-bukti dari Ombudsman Papua Barat yang dalam temuannya telah mengatakan ada Maladministrasi dalam pencopotan Sekda Kota Sorong Saudara Yakop Kareth dan juga ada surat dari Inspektorat Papua Barat yang telah mengeluarkan surat pembatalannya terhadap surat pertama yang dikeluarkan sehingga Yakop Kareth dicopot dari Sekda.

Menurut Yosep, ada juga surat dari PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya No 100.3.5.1/8/GPBD/2023 tanggal 28 Febuari menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi TUN Menado No 6/B/2023/PT.TUN.MDO, yang memperkuat Putusan PT. TUN Jayapura dimana Pj Gubernur minta agar Pj Walikota Sorong untuk segera tidak melakukan Kasasi dan meminta segera agar Yakob Kareth dilantik tetapi lagi-lagi tidak diindahkan oleh seorang Pj Walikota Sorong.

Belum lagi kata Yosep, ada juga surat resmi dari KASN yang ditujukan Kepada Pj Walikota Sorong Nomor : B-10003/JP. 01/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 Bersifat Segera, Perihal : Tindak Lanjut Pengembalian Sdr. Yakob Kareth ke dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong tetapi itupun tidak di indahkan oleh Pj Walikota Sorong Geoge Yarangga.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB No 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pasal 59 ayat (1) Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, ayat (2) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksanaan tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 kali penugasan, ayat (3) Penetapan tugas, kewenangan dan fasilitas Pelaksana Tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut Yosep bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan pada Pasal 15 ayat (1) huruf a. Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu Wewenang, huruf b. Wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan huruf c. Cakupan bidang atau materi Wewenang.

Ayat (2) juga menjelaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau tindakan. Artinya berdasarkan aturan UU, Pejabat Walikota Sorong tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan untuk melantik Pejabat Sekda Kota Sorong dan apa yang dilakukan oleh Pj Walikota Sorong dalam melantik Pj Sekda sudah Jelas-jelas menabrak aturan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan., tegas Yosep. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas