AKTIFITAS PENGECETAN SEBRA CROS OLEH SEKELOMPOK PEMUDA DIANGGAP PUNGUTAN LIAR BEWA : PJ WALIKOTA SORONG DAN DISHUB “KELIRU BESAR”

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Salah satu praktisi Hukum di kota Sorong  Benyamin Boas Warikar, S.H menanggapi beberapa wacana di media terkait beberapa statemen yang disampaikan oleh PJ Walikota sorong dan Dishub (LLAJ) yang melarang dan meminta dihentikan pasca aktifitas pembuatan Marka jalan/ mengecat Sebra Cross beberapa waktu lalu, yang di duga dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat dan Pemuda diruas lintas  jalan kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Pemkot Sorong mengatakan bahwa hal itu sangat tidak dibenarkan secara aturan yang berlaku, sebab yang mempunyai kewenangan tentang pembuatan Marka jalan dan sebra CROS adalah pemerintah atau instansi teknis, yaitu, Dishub(LLAJ) sesuai dengan amanat UU No. 22 tahun 2009.

Tentu sangat dibenarkan dan itu adalah aturan yang siapapun harus tunduk secara patut. tetapi yang tidak bisa diterima dalam logika hukum itu ketika Pemerintah kota Sorong atau Dishub (LLAJ) yang mempunyai kewenangan tersebut tidak mampu melakukan dan mengerjakan apa yang sudah menjadi kewenangannya selama bertahun-tahun di kota Sorong provinsi Papua Barat Daya, terkait sebra CROS ini. Justru hal itu sekiranya merupakan sebuah kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah kota sorong dan dinas terkait sehingga di ambil ahli oleh masyarakat. Ini memberi suatu ilustrasi bahwa ada kewajiban Pemkot yang tidak dijalankan makanya mesyarakat merasa perlu untuk dibantu secara sukarela. Jadi soal ini Hanya pemerintah saja yang kurang peka dan mati rasa.
Jadi rasa untuk keselamatan bersama itu hilang dalam pikiran mereka.
” Kan kacau kalau Pemkot dan Dishub kota Sorong mengatakan anggaran kami terbatas, “tutur Bewa biasa disapa.

” Hal patut dipertanyakan juga apakah pernah di usulkan anggaran operasionalnya sesuai kebutuhan tidak.
Pasti jawabannya pernah. Nah, kalau pernah di usulkan  terus dikemanakan anggaran tersebut. Maka saya bisa menduga ada praktek Korupsi yang di mainkan pemerintah kota Sorong. Dan saya berharap kepada pihak berwenang untuk segera menanggapi dengan serius kemudian mengusut tuntas siapa pemain pemainnya dalam ranah ini, dan jika ada indikasi tersebut maka tindaklah secara hukum yang berlaku di NKRI. Jadi pada prinsipnya kehadiran kelompok masyarakat dalam aktifitas tersebut, saya kira hanya karena merasa mempunyai tanggungjawab moral sebagai warga negara yang berkewajiban membantu pemerintah kota Sorong di saat Pemkot Sorong lagi tidur.

” Saat saya di konfirmasi oleh salah satu Korlap dari kelompok kegiatan pengecetan sebra Cross di lokasi pengecetan, ia menyampaikan bahwa kegiatan yang mereka lakukan bukan untuk menggurui Pemkot sebagai pihak yang mempunyai kewenangan, tetapi perlu diketahui oleh Pemkot bahwa ini kegiatan yang murni tanpa bermaksud menghambat dan menghalangi ketertiban umum berlalulintas, dan karton yang kami pegang juga tidak berniat memaksakan setiap pengendara untuk harus memberikan uang, tetapi secara sukarela tanpa paksaan. dikatakan juga bahwa intinya pejalan kaki dan pengendara sama-sama merasa nyaman dan bisa terhindar dari kecelakaan yang begitu tinggi di kota Sorong yang kita cintai ini, dan ini sudah memberikan kontribusi dan sumbangsih kepada Pemkot sehingga wajah kota Sorong terlihat cantik dan tertata. mengingat sudah banyak jumlah laka lantas yg menelan banyak korban sampai menghilangkan nyawa dan sudah tentu hal ini sangat di sayangkan.

” Dengan adanya kegiatan ini juga akan berdampak positif pada menurunnya angka kecelakaan lalulintas. Dan Pemkot jangan menelan langsung secara utuh dari aksi tersebut dengan membuat kesimpulan kesimpulan yang begitu keliru. Kan kegiatan ini hanya musiman saja pak PJ, bukan untuk selamanya, “terang Bewa.

Jadi menurut saya hal ini merupakan sebuah kelalaian pemerintah kota Sorong sendi yang buta mengurus tata ruang kota kususnya infrastruktur jalan. Baik jalan provinsi, kota dan juga kabupaten.
Dan pengaspalan lebih banyak tapi rambu” bagi keselamatan jiwa itu jarang di perhatikan oleh dinas, bahkan turun untuk melakukan pembuatan Marka seperti pengecetan tanda penyeberangan (sebra cros) itu tidak ada dari tahun ke tahun dan periode ke periode. Hal-hal inilah yang saya kira menjadi salah satu faktor penyebab untuk memotivasi sekelompok masyarakat ini leluasa dalam melakukan aktifitas atau kegiatan kegiatan yang ilegal. Trus salah siapa pak dan apa solusinya?
Seharusnya dengan adanya momen atau peristiwa ini Bapak PJ Walikota dan instansi teknis mengambilnya sebagai bahan introspeksi dan evaluasi tanpa banyak bacot (banyak bicara), Kemudian temukan apa yang menjadi penyebabnya setelah di temukan, maka mulailah untuk di benahi dan saya kira itu lebih bijaksana.

” Entah mungkin melakukan program sosialisasi rutin ke masyarakat lewat tiap-tiap tingkat kelurahan dan distrik sehingga bisa meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. bukan bicara ‘itu melanggar aturan’, ‘itu pungli liar’ dan lain sebagainya tanpa sadar diri!.
Saya kira itu hanya membuang buang banyak energi dan menyita waktu pak.
Namun Kalau di lihat dari aspek hukum tentu jelas hal tersebut sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tetapi fakta empiris di lapangan mengatakan lain. Toh, masyarakat yg menjalankan perintah UU tersebut. Ini kan  tidak masuk dalam logika Hukum. Justru Pemkot lah yang di duga melukan pelanggaran hukum sebab tidak melakukan apa yang menjadi kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
Inilah alasan saya mengatakan bahwa PJ Walikota dan Dishub kota Sorong sangat keliru Besar, “ucap Bewa.

” Saya menghimbau Pemkot Sorong tidak boleh malu-malu, dan biarkan ini menjadi evaluasi kita bersama. Sehingga kedepannya hal ini juga bisa menjadi bahan bagi Kunker komisi II dan Kementrian dalam negeri dalam waktu dekat ini, “imbuh Bewa.

Kita harus berani menerima kenyataan yang terjadi di lapangan ketimbang paksa cantik di depan depan tapi di blakan malah hancur.
jadi lucu mendengar stetmen formal yang terlalu normatif dari pemerintah kota Sorong yang meminta aktifitas ilegal itu di hentikan, dan jika tidak maka akan di tindak sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum muda ini menanyakan eksistensi pemerintah kota Sorong selama memimpin.
Jika itu pelanggaran hukum, kemudian siapa pelakunya? (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas