Waisai,Honaipapua.com, -DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Kabupaten Raja Ampat akhirnya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa anggota MRP- PBD terpilih dari unsur perempuan Kabupaten Raja Ampat atas nama Kartini M Kaisiepo benar-benar bukan anggota partai Demokrasi Perjuangan Indonesia. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PDI-P, Mohc Irman Umlati S.T dan sekretaris DPC PDI-P Musa Fakdawer, S.T.
Surat keterangan dengan nomor : 059/EX/ DPC.06/RA/VI/2023 tertanggal 09 Juni 2023. Menerangkan bahwa Kartini M Kaisiepo benar-benar bukan anggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.(PDI-P) Kabupaten Raja Ampat.
Hal itu dibuktikan dengan yang bersangkutan tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), dan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam SIPOL KPU sebagai anggota partai politik.
Berkaitan dengan nama calon yang termuat dalam daftar bakal calon yang didaftar ke KPU Raja Ampat. DPC partai hanya menjalankan mekanisme organisasi dan data yang di Upload dalam berkas calon adalah bukan data yang bersangkutan namun itu adalah data calon pengganti.
Hal itu disebabkan karena kesediaan yang bersangkutan saat rapat koordinasi pembahasan usulan caleg Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Papua Barat Daya yang dilakukan DPP partai tanggal 26 Maret 2023 di Hotel Vega Kota Sorong.
Namun dengan waktu pendaftaran yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan selembar dokumen calon kepada DPC Partai. Demikian surat keterangan ini diterbitkan untuk digunakan oleh yang oleh yang bersangkutan sebagai mana mestinya.
Ketua DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Raja Ampat, Moch Irman Umlati, S.T melalui sekretaris DPC PDI-P, Musa Fakdawer,S.T saat dikonfirmasi terkait surat ijin, membenarkannya.
” Iya benar surat tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari pemohon. Dan yang bersangkutan sendiri datang ke DPC Partai menyampaikan surat permohonan Klarifikasi partai oleh DPC, “tambah Musa.(Caken)