Polda PBD Musnahkan 8,2 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja, Senin (27/4/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan itu pengawas internal dari Irwasda Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K., serta Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., bersama sejumlah pejabat utama Polda Papua Barat Daya.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, penasihat hukum, serta tiga tersangka. Kehadiran unsur internal dan eksternal tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kurang lebih 8.288,57 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada Selasa, 7 April dan Senin, 13 April 2026.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti ganja tersebut telah diajukan untuk uji laboratorium sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis dan tidak bersisa. Seluruh proses disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir serta didokumentasikan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pengungkapan kasus serta proses pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika merupakan langkah nyata untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. (***)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas