Polda Papua Barat Daya Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja, Tiga Pengedar Dibekuk di Pelabuhan Sorong

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, didampingi DIRRESNARKOBA Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si.bersama para penyidik dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya, Kompol Jenny menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT di Pelabuhan Kota Sorong. Dua orang tersangka berinisial FDF dan TS berhasil diamankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 3.166,48 gram.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan paket ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar, di antaranya 60 paket dalam tas biru, 50 paket dalam kantong plastik hitam, 50 paket dalam tas jinjing putih, serta 29 paket lainnya dalam tas serupa. Selain itu, turut diamankan satu koper warna hijau toska, satu tas jinjing warna kuning, dua lakban bening, dan satu unit telepon seluler merek Galaxy tipe A17.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, juga di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya berhasil menangkap tersangka berinisial Z.M.G.

Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas ransel hitam merek Sportex yang berisi 124 paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja, terdiri dari 60 paket dan 64 paket terpisah. Polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam, dua lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari Papua Nugini (PNG) dan berencana mengedarkannya di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kompol Jenny.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut serta mengimbau seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami berharap kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas