KOTA SORONG,Honaipapua.com, –Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Barat Daya menggelar sidang disiplin terhadap seorang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa sidang disiplin tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) di Aula Polda Papua Barat Daya. Personel yang menjalani proses persidangan adalah Bripda SYS, anggota Bintara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya.

Menurut hasil pemeriksaan, Bripda SYS diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut, terhitung sejak 15 April hingga 28 April 2026. Sidang disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan disiplin internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Persidangan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Ps. Kasubbid Provos AKP Brury, S.H., serta Ps. Kasubbid Paminal AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. Sementara itu, Ps. Kasubbag Renmin Bid Propam Polda Papua Barat Daya, Ipda Toni Surya Syaputra, S.H., bertindak sebagai penuntut.
Dalam sidang tersebut, penuntut membacakan dasar tuntutan yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/V/2026/Provos tanggal 4 Mei 2026 dan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: Sprin/48/V/HUK.12.10./2026 tanggal 4 Mei 2026 atas nama Bripda SYS.
Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan musyawarah majelis yang sempat diskors selama lima menit, sidang kembali dibuka untuk pembacaan putusan. Berdasarkan hasil musyawarah, majelis sidang menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis kepada Bripda SYS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.19 WIT tersebut resmi ditutup pada pukul 16.56 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan aturan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas seluruh personel Polri. Langkah ini juga menjadi wujud keseriusan Polri dalam mewujudkan institusi yang Presisi, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (***)
