Raja Ampat,Honaipapua.com, -Salah satu pemerhati pembangunan di Kabupaten Raja Ampat menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pembangunan bronjong di Jalan Warsambin yang dilaporkan sudah mengalami kerusakan, meski proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan.

Kepada media ini, Kamis (16/4/2026) lalu, sumber yang enggan disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum, Polda Papua Barat Daya dan ke Kejaksaan Negeri Sorong maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek tersebut. Ia menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.

“Perlu ada pemeriksaan langsung di lapangan, karena diduga kuat pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu media online juga memberitakan keluhan warga terkait kondisi bronjong tersebut. Seorang warga menyebutkan bahwa bangunan itu sudah rusak tidak lama setelah selesai dikerjakan.

“ Baru selesai kerja sudah rusak. Memang sempat diperbaiki, tapi tidak lama kemudian rusak lagi,” ujar warga setempat.

Pantauan di lapangan membenarkan kondisi tersebut. Sejumlah titik bronjong terlihat mengalami kerusakan, bahkan sebagian mengalami longsor dan tidak lagi kokoh.
Warga Kampung Warsambin mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak mampu bertahan lama. Padahal, proyek yang dikontrak sejak 4 September 2025 itu memiliki nilai hampir mencapai Rp.2 miliar.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pelaksanaan proyek, mengingat anggaran yang digelontorkan seharusnya mampu menjamin daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Raja Ampat turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai proyek ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai pengguna anggaran.
“Pekerjaan yang belum berumur satu bulan sudah rusak, ini sangat disayangkan. Ada indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau dikerjakan tidak maksimal,” ungkap salah satu anggota Pansus.
Secara teknis, konstruksi bronjong seharusnya memiliki umur rencana yang cukup panjang apabila dikerjakan sesuai standar. Dalam praktik konstruksi, umur infrastruktur umumnya dapat mencapai 25 hingga 50 tahun, tergantung kualitas material, metode pelaksanaan, serta pemeliharaan.
Syarfin selaku kontraktor pelaksana pekerkaan saat di konfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp menyebutkan, ” Pak untuk bronjong nya tidak ada masalah.
kalau untuk jalannya sudah ada amandemen nya. itu di jadikan timbunan biasa, walaupun saya sudah cor jalannya dan terjadi pergeseran sehingga ada patah, untuk amandemen nya jalan nya itu di alihkan di drainase pak. Dan di saat patah langsung di Contract Change Order (CCO) pak, di alihkan ke drainase, ” sebutnya singkat. (***)
