Biak,Honaipapua.com, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT Angkasa Pura I di area Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Biak Numfor, Ari Trestiawan, melalui rilis resmi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., serta Humas Polres Biak Numfor, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini pada Selasa (24/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/II/2026/SPKT/POLRES PAPUA tertanggal 15 Februari 2026.
Identitas Tersangka
Petugas mengamankan empat pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama, masing-masing berinisial:
R.U (30), warga Jalan Raya Bosnik, Kampung Mnubabo
D.T.R (18), warga Kelurahan Yenures
J.Y.R (22), warga Kampung Karyendi
K.F.R.R (26), warga Desa Mnubabo
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi identitas keduanya.
Modus Operandi
Aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (10/2/2026) dan Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.
Para pelaku memanfaatkan waktu dini hari untuk menggali tanah di area pintu keluar parkir Bandara Frans Kaisiepo. Kabel tembaga yang tertanam kemudian ditarik secara bergantian dan dipotong-potong dengan panjang sekitar 1,5 meter.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membawa potongan kabel tersebut ke bibir pantai sekitar pukul 04.00 WIT untuk dibakar guna memisahkan lapisan karet dan seng pelapis. Setelah tembaga bersih, hasilnya dijual demi keuntungan ekonomi pribadi.
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 buah pita logam (seng plat pelapis kabel)
1 ikatan kawat baja
12 ikat kawat tembaga seberat total 15,8 kg dalam karung plastik
8 ikat kawat tembaga seberat total 53,4 kg dalam karung plastik.
Total berat kawat tembaga yang diamankan mencapai 69,2 kilogram.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak Humas Polres Biak Numfor.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan melakukan penyitaan seluruh barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Polisi juga menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. (***)
