Teluk Wondama,Honaipapua.com, -Merasa Dicemarkan nama baik oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi meminta dengan tegas kepada pihak penyidik Reskrim Polres Wondama agar serius memproses hukum laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya. Demikian disampaikan oleh Sekda Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi saat ditemui awak media Jumat (13/12/2024) diruang kerjanya.
Dikatakan Sekda Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi bahwa awal mula kejadian pencemaran nama baik Itu pada <span;>tanggal 7 November di bandara Rendani Manokwari, oknum ASN yang biasa dipanggil Sem ini diketahui telah melakukan pencemaran nama baik di media sosial dan group Whatsap bahkan menyampaikan langsung dimuka umum masyarakat bahwa saya ini telah korupsi uang daerah.
” Siapa pun dia manusia tentu tidak bisa menerima perlakuan Fitnaan ini, yang mana telah menyampaikan isu yang tidak benar. Dan bukan hanya satu kali bahkan sudah berungkali saudara sem menyampaikan hal ini dalam keadaan sadar bahkan mabuk di Bandara Rendani Manokwari, jadi, hal ini seperti kata pepatah bahwa Fitnah lebih kejam dari membunuh, dan sudah masuk dalam unsur pidananya maka saya telah membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian Resort Teluk Wondama agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, “tegas Sekda seraya menambahkan bahwa hal ini adalah teguran sebagai atasan langsung, supaya di kemudian hari tidak terjadi lagi ke orang lain.
Kata Sekda Aser Waroi bahwa Sem sebagai Pegawai ASN di salah satu instansi kabupaten teluk Wondama telah kami beri surat pemanggilan sampai tiga kali juga tidak menghiraukan panggilan tersebut, hingga saat ini. Dan kami belum mengetahui motiv atau ada sebab masalah apa sehingga oknum ASN bisa berbuat tindakan kepada atasannya seperti itu. Untuk itu, laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya Itu, kami meminta agar penyidik segera memanggil yang bersangkutan diperiksa dan kalau terbukti sesuai laporan polisi yang diberikan agar diproses hukum lanjut sampai ke meja hijau.
Sebagai Aparatur Sipil Negara tentu ada aturan yang mengikat kami, apa lagi Sem ini tidak pernah berdinas di Kabupaten teluk Wondama untuk melaksanakan tugas tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Teluk Wondama, sehingga harapan saya selaku atasan di pemerintahan kabupaten teluk Wondama kepada pihak Kepolisian Resort Teluk Wondama agar serius memproses hukum laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya dan lanjutkan sampai ke meja hijau. (claus)