Raja Ampat,Honaipapua.com, -Tim kuasa hukum paslon nomor 3 pada hari ini tepat hari kamis tanggal 12 November 2024, secara resmi mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan oknum Sekda Kabupaten Raja Ampat dan keterlibatan Penyelenggara dalam hal ini Ketua KPU Raja Ampat yang diduga terdapat kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berdasarkan Bukti-bukti yang sudah di berikan Kepada Mahkamah Konstitusi.
Kepada media ini Jumat (13/12/2024) melalui telepon selulernya langsung dari Jakarta Yance menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kabupaten Raja Ampat 2024. Sehingga Dugaan itu kami dalilkan dalam gugatan hasil Pilkada Kabupaten Raja Ampat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik khususnya di Kabupaten Raja Ampat bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Kabupaten Raja Ampat, di Gedung MK, Jakarta,
Selain itu, Nueva M P Raiwaky, SH yang juga Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3 menambahkan bahwa selain pihaknya mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan KPU Raja Ampat Ke DKPP RI dan Bawaslu RI.
” Karena dugaan kami Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Tidak teliti baik tentang Laporan Kami yang terkait dengan Oknum Sekda melakukan Politik Praktik (TSM) dan Penyelenggaraan pemilu dalam hal ini ketua KPU Kabupaten Raja Ampat yang turun ke TPS untuk mengarahkan para pemilih yang Ber-Ktp di luar dari DPT untuk mencoblos.
” Untuk membuktikan hal tersebut, Kami akan hadirkan saksi dari Paslon Nomor Urut 3 yang berada di TPS tersebut, pada saat sidang digelar, ” tambah Nueva M P Raiwaky SH. (***)