Ketua DAP Doberay Desak Kapolda Hengki Haryadi Usut Dugaan Mafia Besi Tua di Suprauw

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Aktivitas pemotongan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di kawasan Pantai Suprauw, Kota Sorong, Papua Barat Daya, kembali menuai sorotan. Di tengah berlangsungnya pembongkaran kapal, pertanyaan mengenai status kepemilikan aset, kewenangan pemotongan, serta asal-usul material besi tua yang dihasilkan belum memperoleh kejelasan yang memadai.

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, S.H., pada Rabu (9/9/2026), mendesak Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Hengki Haryadi bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

Ronald menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada aktivitas pemotongan kapal semata. Jika material hasil pembongkaran kemudian dipindahkan, diangkut, atau diperjualbelikan, maka seluruh rantai penguasaannya perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada aset bermasalah yang beredar tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setiap material hasil pemotongan kapal harus jelas asal-usul dan dokumennya. Jangan sampai perusahaan ekspedisi menerima atau mengangkut material yang kemudian hari ternyata berkaitan dengan persoalan hukum,” ujar Ronald.

Bukan Sekadar Potong Kapal, Legalitas Aset Harus Terang

Ronald menegaskan, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik atau pihak yang sah menguasai kapal, siapa yang memberikan kewenangan pembongkaran, siapa pelaksana pemotongan, serta siapa yang menguasai dan mendistribusikan material hasil kegiatan tersebut.

Menurutnya, identitas kapal, dokumen kepemilikan atau penguasaan, dasar kewenangan pembongkaran, hingga lokasi penyimpanan material perlu diverifikasi melalui dokumen yang sah.

“Kalau kegiatan ini memiliki dasar hukum yang jelas, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumennya. Publik berhak mengetahui bahwa aset dan material yang beredar memang memiliki legalitas,” tegasnya.

Ia juga meminta penelusuran mencakup dokumen pengangkutan, pihak penerima atau pembeli, serta alur transaksi apabila material besi tua telah didistribusikan.

Ekspedisi Diminta Tidak Tutup Mata

Ronald turut mengingatkan perusahaan ekspedisi di wilayah Sorong Raya, khususnya yang melayani pengiriman melalui Pelabuhan Sorong, agar menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap material besi tua yang sumber dan dokumennya belum jelas.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di lokasi pemotongan. Material yang telah keluar dari kawasan tersebut juga perlu dipastikan memiliki dokumen dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai perusahaan ekspedisi menerima atau mengangkut material yang kemudian hari ternyata berkaitan dengan persoalan hukum,” katanya.

Nama “T” Disebut, Polisi Diminta Klarifikasi

Dalam keterangannya, Ronald menyebut seseorang berinisial “T” yang menurutnya perlu dimintai keterangan terkait dugaan penguasaan atau perdagangan material tersebut.

Namun, informasi mengenai individu tersebut masih merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa klarifikasi serta pembuktian oleh aparat berwenang.

Ronald meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Ia menegaskan, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan aktivitas tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau Preman Bisa Ditangkap, Mengapa Dugaan Mafia Besi Tua Dibiarkan?”

Ronald juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan besi tua apabila material yang legalitasnya belum terang dapat berpindah tangan tanpa verifikasi yang memadai.

Ia mendorong kepolisian bersama instansi teknis melakukan verifikasi terpadu terhadap status kapal, dokumen kepemilikan atau penguasaan, dasar kewenangan pembongkaran, identitas pelaksana, volume material, serta alur pengangkutan dan transaksi.

“Kalau preman kelas kakap saja bisa ditangkap, mengapa dugaan mafia besi tua kelas teri dibiarkan menguasai material yang legalitasnya belum jelas?” tegas Ronald.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap pengawasan dan penegakan hukum, bukan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Kapolda Diminta Pastikan Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Ronald meminta Kapolda Papua Barat Daya memastikan setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai prosedur apabila terdapat bukti awal yang memadai.

Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kepentingan atau akses tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan identitas, posisi, maupun kepentingan pihak tertentu.

Status Kapal dan Material Masih Menunggu Pembuktian

Hingga berita ini disusun, status kepemilikan kapal LCT, legalitas kegiatan pemotongan, asal-usul material besi tua, serta informasi mengenai pihak berinisial “T” masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan aktivitas tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Persoalan pemotongan kapal LCT di Pantai Suprauw kini menjadi ujian bagi transparansi penguasaan aset dan efektivitas pengawasan perdagangan besi tua di Papua Barat Daya.

Jika kegiatan tersebut sah, kejelasan dokumen diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas