BIAK ,Honaipapua.com, –Momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 diwarnai langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada Rabu, 2 September 2026, tim penyidik Kejari Biak Numfor resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AK, selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, dan FZA, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori tahun 2023.

Kepala Kejari Biak Numfor Hendra Wijaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Surya Partogi, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/R.1.12/Fd.2/09/2026 dan TAP-02/R.1.12/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
“Sebelum dilakukan penahanan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” kata Daniel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2026.
Kerugian Negara Capai Rp808 Juta
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran tunjangan reses dan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp808.818.401.
Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengusutan perkara yang kini memasuki tahap penetapan dan penahanan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.
Untuk sangkaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara sangkaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hari Jadi Kejaksaan Jadi Momentum Penegakan Hukum
Daniel menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka yang bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen institusi Adhyaksa dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, peringatan hari jadi Kejaksaan tidak semata-mata dimaknai sebagai agenda seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Biak Numfor berkomitmen melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan, dan berintegritas dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan berhati nurani sebagai bagian dari upaya menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Penyidikan Masih Berlanjut, Tersangka Baru Terbuka
Kejari Biak Numfor memastikan pengusutan perkara tersebut belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan.
Penyidik masih akan mendalami fakta-fakta serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Apabila dalam pengembangan ditemukan bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Daniel.
Dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp808 juta, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Biak Numfor untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dan penggunaan dana reses tersebut, sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui proses hukum. (Claus)



