SORONG,Honaipapua.com, —Tim Resmob Polres Sorong mengamankan seorang remaja berinisial AM (17) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, AM diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.10 WIT. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah terbangun setelah mendengar suara gaduh dari bagian plafon atau loteng.
Ketika korban bersuara, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menekan leher korban ke dinding serta mengancam akan membunuh korban apabila terus berteriak.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon seluler dan tiga buah dompet. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta. Selain mengalami kerugian materi, korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Informasi mengenai keberadaan AM akhirnya diperoleh. Tim yang dipimpin Kasubnit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AM di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti, di antaranya satu buah topi yang diduga digunakan dan tertinggal di tempat kejadian perkara, satu hoodie warna merah, satu lembar seprai warna hijau untuk kepentingan pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang diduga berkaitan dengan cara masuk ke rumah korban.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler merek Vivo Y50 dan celana pendek yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Saat ini AM telah dibawa ke Mako Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Sorong menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperhatikan hak-hak korban dan terduga pelaku. (***)



