Sorong,Honaipapua.com, –Aksi dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga selama ini meresahkan warga Kota Sorong akhirnya terhenti.
Dalam operasi senyap yang digelar menjelang subuh, Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil meringkus dua terduga pelaku di kawasan Terminal Pasar, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIT.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VW dan satu pelaku lagu berinisial BBM. Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Kasus pertama tercatat dalam LP Nomor: LP/B/605/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 22 Juli 2026, terkait pencurian sepeda motor di Jalan Harapan Indah, Gang Melati III, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur. Sementara laporan kedua tertuang dalam LP Nomor: LP/B/491/VIII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 1 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di Jalan Sungai Kalagison, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara.
Dalam dua peristiwa tersebut, korban mengaku telah memarkirkan kendaraan di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tergembok. Namun ketika bangun pada pagi hari, sepeda motor telah raib sehingga korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Berbekal informasi dari jaringan di lapangan yang menyebut kedua pelaku berada di kawasan Terminal Pasar Kota Sorong, AKP Afriangga U. Tan langsung memimpin Analisa dan Arahan Pelaksanaan (AAP). Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Dachlan Anny kemudian melakukan pemetaan lokasi dan menyusun strategi penyergapan.
Sekitar pukul 03.38 WIT, tim bergerak cepat mengepung lokasi. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hasil interogasi mengungkap modus yang digunakan para pelaku terbilang nekat. Mereka mengaku mematahkan stang kemudi, mendorong atau mengangkat sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel kontak agar kendaraan dapat dihidupkan sebelum dibawa kabur. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain menangkap dua pelaku, penyidik turut menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil kejahatan, terdiri atas satu unit Honda Beat Street putih, Honda Beat biru-hitam, Yamaha Mio M3 merah-hitam, Yamaha Mio J merah, Honda Beat hitam, serta Honda Beat hitam-biru.
Polresta Sorong Kota memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lain yang masih terjadi di Kota Sorong.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman guna meminimalisasi risiko pencurian. (***)
