Jakarta,Honaipapua.com, –Suasana haru mewarnai kegiatan PASTI Ada Solusi yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (31/7). Seorang ibu rumah tangga, Julia Subintoro, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan langsung pengaduannya kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian hukum.
Di hadapan Menteri Hukum, Julia memohon agar pengaduannya mendapat perhatian serius. Ia mengaku telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia, namun proses penanganan perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Supratman.
Pengaduan yang disampaikan Julia berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap Notaris Fardian, S.H. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa notaris tersebut telah menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Julia kemudian mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP) agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, berdasarkan penjelasan Kementerian Hukum, proses pemeriksaan banding belum dapat dilaksanakan karena persyaratan administrasi belum terpenuhi. Sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, pemeriksaan banding hanya dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari MPW diterima secara lengkap oleh MPP.
Dokumen yang wajib disampaikan meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan MPW, memori banding, kontra memori apabila ada, serta bukti-bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini, Majelis Pengawas Pusat belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut. Karena itu, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administratif dipenuhi,” jelas Kementerian Hukum.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Menteri Hukum juga menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang guna mempercepat penyelesaian administrasi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” tegas Supratman.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam membuka ruang dialog dengan masyarakat sekaligus memastikan setiap pengaduan yang masuk ditangani sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (***)
