Kota Sorong,Honaipapua.com, –Team Paniki Polsek Sorong Timur, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan seorang pelaku spesialis curas berinisial AY (18), alias Kaler, dalam operasi penangkapan yang berlangsung di kawasan Malanu, Kota Sorong, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Team Paniki Polsek Sorong Timur.

Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/465/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 16 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Korban berinisial AS (69) baru saja mengantar penumpang ke Puskesmas Malanu dan hendak kembali ke pangkalan ketika dihadang oleh pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam berupa parang.
Karena berada dalam ancaman, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sorong Timur.
Dalam proses penyelidikan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT, Team Paniki memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang akan melintas dari belakang Kantor Distrik Malanu menuju kawasan Malanu Lokalisasi menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.40 WIT, Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin konsolidasi dan memberikan Arahan Awal Pelaksanaan (AAP) kepada personel sebelum operasi penangkapan dimulai.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.
Tepat pukul 02.30 WIT, petugas melihat pelaku berhenti menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan di kawasan Malanu Lokalisasi. Saat pelaku turun dari kendaraannya, Team Paniki bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan maupun kesempatan untuk melarikan diri.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, AY mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. (***)
