Sorong,Honaipapua.com, –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kauren Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi, mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, serta melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Proses penyidikan dipimpin oleh Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H. Dalam penyidikan tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa yang semula dialokasikan sebesar Rp505.194.000, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp8.061.031.500 dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2024.
Dari total anggaran tersebut, tercatat telah dilakukan pencairan dana sebesar Rp6.541.792.880 melalui empat perusahaan penyedia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam kontrak. Selain itu, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp6.093.478.796. Nilai tersebut masih menunggu hasil audit dan penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Ipda Irvandy mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang telah maupun akan diperiksa.
“Polda Papua Barat Daya berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (***)
