Advokat Papua Ferry Onim Sampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap Kinerja KPK di Papua Barat Daya

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Advokat Papua sekaligus aktivis masyarakat hukum adat Sorong Raya, Ferry Onim, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Papua Barat Daya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ferry Onim menegaskan, rasa ketidakpercayaan itu muncul karena terdapat sejumlah kasus yang menurutnya belum pernah diungkap secara tuntas, baik sejak masih bergabung dalam wilayah Provinsi Papua Barat maupun setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

“Banyak kasus yang menurut kami sudah memiliki indikasi kuat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap lembaga antirasuah,” ujar Ferry Onim.

Ia juga mendesak pimpinan KPK RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang menangani wilayah Papua Barat Daya.

Menurutnya, perlu ada penyegaran dan penempatan personel yang bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
Ferry bahkan melontarkan dugaan bahwa mandeknya sejumlah kasus dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk anggapan adanya praktik yang tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Kami meminta KPK RI segera mengevaluasi dan bila perlu mengganti pihak-pihak yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara profesional. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Sebagai advokat yang lahir dari gerakan aktivis masyarakat hukum adat Sorong Raya, Ferry berharap KPK dapat kembali memperoleh kepercayaan publik melalui langkah-langkah konkret dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Papua Barat Daya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Ferry Onim. Sesuai prinsip keberimbangan, media masih membuka ruang hak jawab dari pihak terkait. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas