Sorong,Honaipapua.com, –Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Seorang pelaku berinisial M.B. alias M berhasil diringkus aparat pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT setelah sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban dalam perkara tersebut berinisial N.A.P., seorang pengemudi taksi online. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran aksi dua pelaku saat tengah mengangkat barang milik penumpang ke dalam bagasi kendaraan. Memanfaatkan kelengahan korban, kedua pelaku mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, S.H., segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Sebelum operasi penangkapan dilaksanakan, tim terlebih dahulu menggelar konsolidasi dan menerima arahan dari Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut. Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motornya dan berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong sambil berusaha memanjat pagar sekolah. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan oleh personel yang terus melakukan pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.B. mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial Y.N. yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa M.B. merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota guna menjalani proses penyidikan, sementara Tim Mangewang masih terus memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Sorong Kota dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat Kota Sorong. (***)
