SORONG,Honaipapua.com, —Upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi di Kota Sorong diduga kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota mengamankan seorang pria berinisial YT (25) bersama barang bukti sabu seberat 435 gram bruto, Sabtu (5/9/2026).

Pengungkapan ini dilakukan Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa pengiriman barang.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Charlie Romisius Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong.
«“Setelah menerima informasi, Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” tegas AKP Charlie.»
Sabu Disembunyikan di Dalam Sepatu
YT diamankan petugas setelah mengambil sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman barang. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat, kemudian disimpan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye. Paket itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dos karton yang telah dilakban warna hitam.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu dos karton sepatu, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam-biru.
Adapun barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 435 gram bruto.
Polisi Telusuri Sumber dan Jaringan
Kasat Resnarkoba menjelaskan, YT bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain membuat laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta pengembangan kasus guna mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
«“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas AKP Charlie.»
Saat ini, YT beserta barang bukti masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai jalur distribusi. (***)



