Bangkai Kapal LCT Dipotong di Pantai Suprauw, Legalitas Dipertanyakan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Aktivitas pemotongan bangkai kapal LCT di kawasan Pantai Suprauw, Kota Sorong, Papua Barat Daya, kembali memunculkan pertanyaan serius. Di tengah informasi mengenai dugaan kewajiban pemilik kapal kepada Bank Papua dan rencana penjualan objek tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pemotongan yang kini berlangsung.

Apakah pemotongan kapal itu telah mengantongi dokumen yang sah, atau justru dilakukan ketika status kepemilikan dan jaminannya belum jelas?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah tim media memantau langsung lokasi pada Jumat (4/9/2026) sore. Sejumlah orang, termasuk pekerja las potong, terlihat melakukan aktivitas pemotongan pada bangkai kapal LCT yang berada di kawasan pantai Suprauw.

Bank Papua Disebut Sudah Memeriksa Kondisi Kapal

Seorang pihak swasta yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bank Papua terkait rencana pembelian kapal tersebut.

Koordinasi itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa pemilik kapal memiliki kewajiban pembiayaan kepada Bank Papua. Pihaknya kemudian mengajukan penawaran pembelian dan, menurut keterangannya, proses tersebut telah sampai pada tahap pemeriksaan kondisi objek oleh pihak bank.

” Pihak Bank Papua datang mengecek kondisi objek tersebut dan sekarang Bank Papua sudah menyurat kepada pihak Kejaksaan Jayapura,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan Bank Papua berkaitan dengan persoalan kewajiban pemilik kapal. Namun, ia mengakui bahwa status jaminan kapal tersebut belum terdata secara jelas.

Menurutnya, Bank Papua memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait upaya penjualan atau pelelangan kapal guna mengembalikan kewajiban pembiayaan pemilik.

«“Bank Papua punya kewenangan untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melelangkan kapal tersebut guna mengembalikan uang yang diambil oleh pemilik kapal LCT tersebut,” katanya.»

Pemotongan Berjalan, Dokumen Dipertanyakan

Di sisi lain, sumber tersebut mempertanyakan aktivitas pemotongan kapal yang saat ini berlangsung di Pantai Suprauw. Ia menduga kegiatan tersebut belum dilengkapi dokumen atau izin resmi dari pihak terkait.

Menurutnya, izin dari pemilik tempat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memastikan legalitas pemotongan kapal, terutama apabila masih terdapat persoalan mengenai kepemilikan, jaminan, atau proses hukum terhadap objek tersebut.

«“Jujur saja, mereka melakukan aktivitas itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Walaupun telah meminta izin dari pemilik tempat untuk melakukan aktivitas, saya berharap pihak Reskrim Polda Papua Barat Daya segera turun ke lokasi untuk memeriksa mandor atau orang yang dianggap bertanggung jawab mengawasi aktivitas tersebut,” bebernya.

Sumber itu juga meminta aparat menelusuri pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kegiatan pemotongan kapal. Ia menyebut diduga nama Taufik, yang menurut keterangannya pernah dikaitkan dengan aktivitas serupa pada pertengahan 2025.

Sumber tersebut juga merujuk pada pemberitaan media online Statamen pada 2025 yang memuat pernyataan Direktur LBH Gerimis terkait dugaan aktivitas serupa dan mempertanyakan perkembangan penanganan hukumnya.

Aparat Diminta Turun, Jangan Biarkan Status Kapal Abu-Abu

Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kapal LCT, termasuk status kepemilikan, jaminan, serta izin pembongkaran atau pemotongan kapal.

«“Kami memohon kepada pihak Reskrim Polda PBD untuk turun ke Pantai Suprauw, memeriksa dan memproses hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal LCT yang dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pihak terkait,” tegasnya.

Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang memotong kapal, melainkan apakah seluruh prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas. Jika benar terdapat kewajiban pembiayaan, status jaminan, atau proses hukum yang belum tuntas, maka transparansi dokumen menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan izin telah terpenuhi, pihak yang melakukan aktivitas pemotongan tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar legalitas kegiatannya kepada publik.

Bank Papua, Kejaksaan, dan Polda PBD Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bank Papua, Kejaksaan Tinggi Papua maupun Polda Papua Barat Daya terkait status hukum kapal LCT tersebut, dugaan kewajiban pemilik, serta legalitas aktivitas pembongkarannya.

Honaipapua.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas