Aktivis Masyarakat Adat Sorong Raya Desak Aparat Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Kota Sorong

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, —Aktivis masyarakat adat Sorong Raya, Ferry Onim, mendesak Polda Papua Barat Daya dan Pemerintah Daerah Kota Sorong untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas izin peredaran minuman keras (miras) yang diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ongko Botak di wilayah Kota Sorong.

Menurut Ferry Onim, praktik peredaran miras tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik di Kota Sorong, mulai dari kawasan Tanjung Kasuari, Jalan Pendidikan, Kilometer 9, Kilometer 10, hingga Kilometer 12 masuk lorong-lorong pemukiman warga, serta beberapa lokasi lainnya.

Ia menilai aktivitas penjualan miras tersebut perlu segera ditertibkan karena diduga banyak toko maupun kios kecil yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Papua Barat Daya harus segera mengusut tuntas dugaan pengedaran miras tanpa izin yang sampai hari ini masih bebas beroperasi di Kota Sorong,” tegas Ferry Onim kepada awak media, Minggu (10/5/2026).

Selain meminta aparat kepolisian bertindak, Ferry Onim juga mendesak Pemerintah Kota Sorong dan Wali Kota Sorong agar segera mengambil langkah tegas dengan menutup toko-toko kecil di pinggiran jalan yang diduga menjual miras tanpa dokumen perizinan resmi.

Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong.

Ia juga meminta Dinas terkait Provinsi Papua Barat Daya serta Dinas Perdagangan Kota Sorong segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tempat penjualan miras yang diduga tidak mengantongi izin usaha.

“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan biarkan kios-kios kecil di pinggir jalan menjual miras tanpa izin yang jelas. Semua harus ditertibkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ferry Onim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Sorong terkait desakan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas