Manokwari,Honaipapua.com, –Sebanyak tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kamis (9/7/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa amanah sebagai PPNS merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

“PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap penyidik harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas PPNS, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks di wilayah Papua Barat Daya.
Marlen berharap, dengan bertambahnya tujuh PPNS yang baru dilantik, kualitas penegakan peraturan daerah dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban umum, serta menjaga ketenteraman masyarakat.
“Dengan hadirnya PPNS yang baru, diharapkan fungsi penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Satpol PP Papua Barat Daya sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah setempat. (***)
