Sorong,Honaipapua.com, –Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas proyek Peningkatan Jalan Danau Tempe Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat Daya kembali menjadi perhatian publik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, proyek tersebut ditemukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp504.477.923,36. Hingga kini, publik mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sorong, terhadap temuan tersebut.
Proyek Peningkatan Jalan Danau Tempe di Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.182/006.A.Fisik-FJDT/DTI-OTSUS/PUPR-PBD/XI/2024 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp14.072.035.969,00.
Sejumlah kalangan menilai Kejaksaan Negeri Sorong perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan temuan BPK tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Muncul pula berbagai informasi dan dugaan di masyarakat mengenai belum diprosesnya kontraktor pelaksana proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memverifikasi dugaan tersebut, dan belum ada keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son Laku, S.H., M.M., M.H., maupun pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pihak kontraktor tengah melakukan pengembalian atau mencicil nilai kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI. Namun, secara hukum, mekanisme pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pelaksanaan rekomendasi administrasi dan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan pejabat atau pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Selain itu, ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Para ahli hukum pidana juga berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum, bukan alasan untuk menghentikan penyidikan apabila telah ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Karena itu, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Sorong dapat bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong maupun pihak terkait lainnya. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (pic)
