SORONG,Honaipapua.com, –Badan Investasi dan Advokasi Masyarakat Hak Asasi Manusia (BAIM HAM) Papua Barat Daya menyoroti sistem pelayanan penjualan tiket kapal di Kantor PT PELNI Cabang Sorong yang dinilai kurang transparan dan tidak memberikan kepastian kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Anggota BAIM HAM Papua Barat Daya, Ferry Onim, pada Minggu (21/6/2026), mengungkapkan keprihatinannya setelah melihat secara langsung proses pelayanan tiket kapal yang menurutnya tidak berjalan sesuai prosedur dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.
Menurut Onim, sejumlah masyarakat yang datang untuk membeli tiket kapal tidak memperoleh kepastian terkait ketersediaan tiket. Petugas, kata dia, hanya memberikan informasi bahwa masyarakat harus mengajukan kembali permohonan tiket tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai waktu maupun jaminan pelayanan.
“Situasi ini perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius. Jangan sampai kondisi pelayanan yang tidak transparan membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat, termasuk dugaan adanya mafia tiket,” ujar Onim.
Ia juga mempertanyakan sistem pembatasan penjualan tiket yang diterapkan saat ini. Menurutnya, masyarakat sering kali harus melakukan pengajuan ulang sebelum mendapatkan pelayanan pembelian tiket.
Onim membandingkan kondisi tersebut dengan pelayanan PT PELNI beberapa tahun lalu. Ia mengaku pernah mengurus keberangkatan mahasiswa dalam jumlah besar menuju Jakarta pada periode 2020 hingga 2022 dan saat itu proses pelayanan dinilai lebih mudah dibandingkan kondisi sekarang.
“Saat saya mengurus keberangkatan mahasiswa ke Tanjung Priok dalam jumlah besar beberapa tahun lalu, pelayanan tidak serumit sekarang. Saat ini masyarakat yang hanya ingin bepergian antarwilayah di Papua justru mengalami kesulitan mendapatkan tiket,” katanya.
Atas dasar itu, Ferry Onim mendesak instansi pengawas terkait, termasuk Badan Investasi Negara di Papua Barat Daya, untuk melakukan pengawasan terhadap sistem pelayanan dan penjualan tiket di PT PELNI Cabang Sorong guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Selain menyoroti pelayanan tiket, Onim juga menyinggung tarif transportasi laut di wilayah Papua. Menurutnya, kebijakan tarif seharusnya memperhatikan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang bertujuan memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat Papua, terutama bagi kelompok ekonomi kecil.
Ia berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu mendorong regulasi yang dapat memberikan keringanan biaya transportasi laut untuk rute-rute antarkabupaten di Papua agar akses mobilitas masyarakat semakin terjangkau.
“Pelayanan transportasi laut harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Semangat Otonomi Khusus adalah memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi rakyat Papua, termasuk dalam akses transportasi,” tegas Ferry Onim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PELNI Cabang Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan sorotan yang disampaikan oleh BAIM HAM Papua Barat Daya. (***)
