SORONG,Honaipapua.com, -Terkait banyaknya para pencari kerja (pencaker) yang antri panjang di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya untuk mengurus surat keterangan Keaslian OAP (orang asli Papua), Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Jhoni Way, S.Hut M.Si menyampaikan bahwa bagi pencaker yang memang asli OAP tidak perlu mengurus surat keterangan dari MRP Papua Barat Daya.
Dikatakan Johni Way bahwa yang perlu mengurus surat keterangan keaslian OAP itu jika diragukan keasliannya sebagai OAP. “Misalnya saja, di ijasahanya ada pake nama Jawa padahal dia OAP, nah itu, yang mungkin karena masih diragukan, maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan dari MRP, tapi kalau memang asli OAP, mama-bapak nya pencaker OAP tidak perlu urus surat keterangan dari MRP,” terang Pj Sekda Papua Barat Daya, Jhoni Way, Sabtu (31/8).
Pj Sekda mengaku turut prihatin bahkan juga mendapat perhatian dari Pj Gubernur Papua Barat Daya yang mendengar begitu banyaknya pencaker yang antri di Kantor MRP Papua Barat Daya untuk mendapatkan surat keterangan keaslian OAP.
Apalagi dikabarkan karena begitu padatnya manusia, ada pencaker yang sampai kehilangan motor saat mengurus surat keterangan keaslian sebagai OAP di Kantor MRP.
“Jadi sekali lagi, surat keterangan dari MRP untuk pencaker OAP itu tidak diperlukan dan itu bukan persyaratan. Cukup lengkapi persyaratan sebagaimana yang sudah ditentukan itu,”imbuh Jhoni Way.
Lanjut Pj Sekda Jhoni Way, jangan sampai para pencaker OAP tersita waktunya hanya untuk mengurus surat keteragan keaslian sebagai OAP di Kantor MRP.
Sedangkan waktu pendaftaran CPNS akan berakhir pada 6 September 2024. “Kalau yang OAP ada sudah ambil surat keterangan dari MRP tidak apa-apa, kalau yang belum itu tidak perlu. Kecuali yang OAPnya diragukan, yang mengaku-ngaku OAP ka, nah itu memang perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari MRP,”tutur Pj Sekda Jhoni Way.
Soal bagaimana jika pencaker yang lahir dan besar di Papua, Johni Way menambahkan, itu masuk dalam kategori III non OAP yang formasinya 20 % dan tentu surat keterangan dari MRP juga tidak diperlukan. (***)