Sorong,Honaipapua.com, -Sesuai arahan dari KPK Dian Patra dalam kunjungannya ke Provinsi Papua Barat Daya bahwa pentingnya penanganan pendapatan asli daerah dari berbagai sektor sumber daya alam dan sektor jasa.
Menindaklanjuti arahan dari KPK tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong Izak Djitmau, mengatakan, kedepannya pihaknya akan melaporkan aktifitas Galian C yang beroperasi secara perorangan secara ilegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
” Ya, di Sorong aktifitas perusahaan yang selama ini beroperasi terdaftar dan rutin membayar pajak ada beberapa saja, sedangkan aktifitas Galian C seperti tanah timbun atau pasir itu dilakukan oleh perorangan hanya 2 orang yang melaporkan hasil penjualan kepada kami dan membayar pajaknya, yaitu, ibu Orpa dan ibu Ulfa, sedangkan perorangan yang lain “Kepala Batu” alias tidak melaporkan aktifitasnya, ” beber Izak Djitmau saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024).
Izak Djitmau menambahkan, kedepannya pihaknya akan menyurati pihak terkait seperti yang mempunyai hak Ulayat yang memberikan tanah mereka untuk dikelola kepada oknum perorangan tersebut seperti apaa peruntukannya, bahwa dengan mengikuti segala bentuk persyaratan yang akan kami berikan setelah itu, oknum perorangan wajib melaporkan aktifitas hasil penjualannya dengan membayar pajaknya kepada pemerintah.
” Oknum perorangan yang mengelola Galian C itu wajib melaporkan aktifitas hasil penjualannya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) sebab kalau tidak mengindahkan “Kepala Batu” kami akan melaporkan oknum perorangan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, “tambah Izak Djitmau lagi. (pic)