Kota Sorong,Honaipapua.com, -Polresta Sorong Kota terus melakukan tindakan Kepolisian yang berbentuk preventif (pencegahan) sampai represif (penindakan) terhadap kejahatan 3C yang terjadi di wilayah Kota Sorong.
Rabu (5/6/2024) terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan masjid Al-Jihad Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan korban seorang perempuan (24 thn) yang sedang melintas, kemudian pelaku datang berboncengan tiba-tiba menarik tas miliknya menyebabkan korban terjatuh.
” Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini (6/6) pelaku 1 orang sudah kami tangkap, ” Ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H.
Tim Resmob Mangewang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H serta Katim AIPTU. Dachlan Anny, SH berhasil menangkap terduga pelaku an. MS, 19 tahun, laki laki, pekerjaan tidak ada, alamat Jalan Achmad Yani belakang Yohan kompleks Kamnas Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
” Bahkan motor yang dipakai jambret itu motor curian dan kepada 1 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, ” tambah Kapolresta.
Setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya dari kamnas, pelaku lalu ditangkap di daerah hbm.
” Setelah ditangkap ternyata pelaku membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru, pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti tersebut si terduga pelaku ini mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, “beber Kapolresta.
Setelah itu pelaku terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Sorong kota untuk diinterogasi terkait TKP mana saja yang sudah dia lakukan kejahatan .
” Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong, nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan, ” tambahnya.
Kejahatan pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) yaitu, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya selama maksimal 9 tahun. (Humas Polresta Sorong Kota)