Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa hukum Mesak Urbasa, Elimelek Obeth Kaiway, S.H meminta kepada penyidik Polres Raja Ampat agar dapat tingkatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) Susana Kaisiepo sebagai terlapor di tingkatkan menjadi Laporan Polisi.
” Kami telah memberikan bukti baru kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Raja Ampat dan sudah pasti Susana Kaisiepo akan di panggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatan penipùan yang dilakukannya kepada klien saya bapak Mesak Urbasa, ” beber Eli biasa disapa kepada Honaipapua.com, Jumat (31/5).
Lanjut Eli, selaku kuasa hukum Mesak Urbasa menanggapi pemberitaan oleh salah satu media online kuasa hukum Susana Kaisiepo, Arfan Poretoka menduga laporan polisi yang klien kami lakukan adalah upaya dari klien kami untuk menutupi perselingkuhannya sehingga klien kami bapak Mesak Urbasa di ceraikàn oleh Susana Kaisiepo.
” Saya harap kuasa hukum Susana Kaisiepo, tidak gagal paham terkait bahasa perceraian yg dimuat di beŕita. Kapan bapak Mesak Urbasa menikah dengan Susana Kaisiepo itu harus di buktikan dengan akta perkawinan/pernikahan dari gereja dan catatan sipil setempat sehingga ada bahasa cerai oleh kuasa hukum Susana Kaisiepo.
Baca undang-undang perkawinan tahun 1974 agar tidak gagal paham, karena masyarakat di Medsos akan tertipu oleh “Berita Bohong, Masa Tidak Ada Pernikahan Tiba-tiba Ada Perceraian,,?
” Saya kuasa hukum bapak Mesak Urbasa pastikan Reskrim Polres Raja Ampat akan segera keluarkan panggilan polisi untuk Susana Kaisiepo dan yang terpenting disini tidak bisa diwakilkan kuasa hukum terlapor karena yang dimintai keterangan adalah terlapor bukan kuasa hukum terlapor, “tegas Eli seraya menambahkan bahwa niat Susana Kaisiepo untuk ke Jayapura hanyalah alasan untuk menghindar laporan polisi. Saya sudah tegaskan kepada penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat agar serius menangani perkara ini sampai tuntas. (pic)