Dituding Tambang Illegal, Pengacara Perusahaan Angkat Bicara

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Terkait pemberitaan media ini sebelumnya dan juga beberapa media online yang memberitakan terkait aktifitas perusahaan tambang yang diduga illegal alias tidak mengantongi izin dari pemerintah mendapat tanggapan serius dari Kuasa Hukum oknum pengusaha tambang yang berada di Distrik Sayosa Kabupaten Sorong, Jefri Lambiombir.SH.

Kepada awak media saat memberikan keterangan Pers, Selasa (16/4) disalah satu Cafe di kota Sorong, Jefri Lambiombir, menyampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh salah satu LSM kepada sejumlah media mengenai praktik tambang ilegal di Distrik Sayosa Kabupaten Sorong itu dasarnya seperti apa.

Sesuai pemberitaan yang di muat oleh media ini hanya disebutkan oknum pengusaha tetapi yang diekspos oleh media lain disebutkan Jefri bahwa istri pemilik berinisial F ini dikaitkan praktik tambang ilegal, sehingga menurutnya ini merupakan pencemaran nama baik. ” Seharusnya dikroscek terlebih dahulu kebenaran informasi barulah disebutkan pemilik perusahaan itu siapa yang sebenarnya, ” terang Jefri seraya menambahkan jangan asal catut nama sembarang seperti itu.

Menurut Jefri, perusahaan tambang yang dimaksud itu adalah material sertu batu pecah jadi bukan tambang hasil dalam Bumi. Aktifitas perusahaan tersebut sebelumnya ada memiliki izin hanya saja sudah tidak diperpanjang izin nya, dikarenakan Suami pemilik perusahaan inisial W sedang berobat perawatan serius di Jakarta. Dan aktifitas perusahaan saat ini tidak diaktifkan lagi.

” Saya selaku kuasa hukum sesalkan pernyataan dan oknum bahkan mungkin ada pihak yang tidak senang dengan Klien kami sehingga dengan sengaja menyuruh orang untuk menciptakan permasalahan dilapangan terkait dengan aktifitas perusahaan tersebut, “tutup Jefri. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas