Sorong,Honaipapua.com, -Salah satu praktisi Hukum Muda asli Papua Benyamin Boas Warikar, S.H memberikan ultimatum dan ancaman akan segera melaporkan mantan PLT Kadis PUPR provinsi Papua barat berinisial YM yang juga di wacanakan akan maju sebagai bakal Calon Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.
Terkait dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana telah tertuang dalam pasal 378 KUHP yang di lakukan oleh mantan kepala PLT Dinas PUPR Provinsi Papua barat terhadap salah seorang kontraktor merasa dirugikan, Adapun bentuk dugaam penipuan yang di lakukan oleh YM adalah meminjam uang milik JFT (kontraktor) sebesar Rp.4,9 miliar yang di berikan dua tahap.
Kepada awak media Selasa (16/4) di kantor LBH Gerimis, Bewa begitu disapa menuturkan awalnya pada tanggal 06 Juli 2022 terduga YM bertemu dengan JFT (Korban) di hotel Marcopolo Jakarta. Dan di situlah Mantan kepala PLT Dinas PUPR berinisial YM ini menyampaikan kepada JFT (korban) bahwa akan memberikan Proyek 100 Milyar kepada JFT. Kemudian kontraktor JFT langsung transfer uangnya tahap pertama kepada YM sebesar Rp.2,4 miliar pada tanggal 6 bulan Juli 2022, dan di tahap ke dua sebesar sebesar Rp.2,5 Miliar pada bulan Desember 2022 ke rekening pribadi YM, jadi total yang di pinjam YM adalah Rp 4,9 Miliar Rupiah.
Kemudian berjalannya waktu semasa YM masih menjabat sebagai PLT Kadis PUPR di provinsi Papua Barat janji tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang di janjikan kepada JFT sebagai kontraktor (korban), yaitu proyek Rp.100 Miliar mulai dari awal YM menjabat hingga usai menjabat, tidak ada realisasi sama sekali dari janji manis tersebut.
Kemudian itikad baik coba di lakukan oleh JFT (korban) yang mencoba untuk bertemu dengan YM namun YM selalu menghindari pertemuan yang di maksud, dan di waktu yang berikut JFT bertemu langsung dengan YM dan bertanya terkait hal tersebut, tetapi jawaban dari mantan PLT kadis PUPR ini bahwa uangnya sudah di serahkan kepada salah satu PJ Gubernur. Dan setelah kami bertemu dengan mantan PJ Gubernur untuk meminta klarifikasi atas uang tersebut, jawabannya uang tersebut tidak pernah sampai ke tangannya.
Maka dengan itu sebagai pihak yang di rugikan JFT telah memberikan dan menyerahkan semua bukti-bukti, baik bukti tranfer maupun bukti surat ini kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur Hukum.
Dan saat ini kami selaku kuasa hukum sedang mempelajari semua bukti dan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan YM sebagai Mantan PLT Kadis PUPR provinsi Papua barat ke Kepolisian daerah Provinsi Papua Barat untuk di proses secara hukum.
Dan tentu hal ini akan ada konsekuensinya baik secara hukum maupun politik, karena YM ini di gadang-gadang maju sebagai bakal Calon Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.
Jadi kalau tidak mau di selesaikan secara itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, maka kami tidak akan sungkan-sungkan meluruskan proses ini sampai ke mejah hijau.
Menurut praktisi hukum mudah ini bahwa, dugaan tindak pidana yang telah di lakukan YM adalah salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan atau Abuse of Power.
Dan Ini merupakan pelanggaran hukum yang fatal dan tidak boleh di biarkan, dan kami optimis untuk menindak lanjuti persoalan tersebut sampai ke semua tingkatan seperti ke POLDA Papua barat, MABES POLRI, KASN dan ketika YM di usung oleh salah satu partai politik untuk maju pun kami akan membawanya sampai ke DPP partai pengusung untuk di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
YM mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Barat ketika dikonfirmasi via pesan Chat WhatsApp tidak atau belum merespons pertanyaan yang dikonfirmasi. (***)
Sudah bukan barang baru modus operandi para oknum pejabat seperti ini. Tapi hemat saya yg menyuap dan yg disuap seharusnya mendapatkan ganjaran yg setimpal karna yg menyuap terlihat sdh piawai dlm melakukan transaksi proyek. Hal ini yg mengebiri ruang tumbuh kontraktor kecil OAP karna konspirasi jahat yg dilakukan oleh mereka. Terlebih lagi ASN yg melakukan penipuan, sdh sepantasnya dipecat secara tdk hormat dan sangat tdk pantas dipromosikan menjadi pimpinan, apalagi calon Gubernur. Mentalitas dan moralitasnya sangat rusak.