Anggota DPD RI Terpilih : Perintah UU Otsus Papua, Semua Parpol Wajib Hukumnya Merekomendasikan Cagub dan Cawagub OAP, Non OAP Tidak diperbolehkan

Bagikan berita ini

Jakarta,Honaipapua.com, -KPU Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut maka ada Kekhususan di Papua yang menjadi perhatian serius dari pihak Penyelenggara, yaitu, KPU Provinsi dari 6 wilayah Provinsi di Tanah Papua.

Kekhususan Pilkada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua, yaitu, Gubernur dan Wakil Gubernur Wajib Orang Asli Papua.

Keistimewaan Pilkada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 menyebutkan :

“ Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. Orang asli Papua ;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau yang Setara ;
d. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua dan seterusnya.

Orang Asli Papua adalah :
1). Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.
2). Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Orang yang Ayah dan Ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.

Dengan demikian maka kepada seluruh Partai Politik Nasional di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua agar Wajib Merekrut dan Mencalonkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ORANG ASLI PAPUA.

Kepada KPU, DPRP dan MRP Wajib melakukan kewenangan untuk melaksanakan Tahapan dan Jadwal sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan Kekhususan Papua.

Maka kesimpulannya adalah Perintah Undang- Undang Otsus Papua Dengan Menegaskan Bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Wajib Orang Asli Papua ( OAP) dan Pimpinan Partai Politik Wajib Memberikan Rekomendasi Kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Notabene Orang Asli Papua ( OAP).

Mananwir Paul Finsen Mayor, S. IP., CM. NNLP
* Anggota DPD RI Terpilih DAPIL Papua Barat Daya dengan Suara Terbanyak 63.416 Suara.
* Anggota DPD RI terpilih suara Terbanyak di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
* Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/ Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya
* Ketua DPP PA GMNI Bidang Politik, Pemerintahan dan Luar Negeri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas