Penyidik Reskrim Polres Maybrat Dinilai Lamban Tangani Laporan Polisi Dari Masyarakat

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa hukum, Lutfi S Solissa, SH, didampingi rekan Jefry Sigalingging, SH., MH, Noeva M. P Raiwaky, SH dan Maurits Lekatompessy, SH mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) 32, Laporan Polisi 01 dan Laporan Polisi 02 yang telah dibuat dan diterbitkan oleh SPKT Polres Maybrat sejak diterbitkan sampai dengan saat ini, boleh dikatakan berjalan ditempat (alias penyidik belum memproses atau menindaklanjuti secara administrasi hukum.

Dikatakan Lutfi S Solissa, SH bahwa dari ketiga Laporan Polisi 2 tentang dugaan penganiayaan dan 1 Laporan tentang proses administrasi Pemilihan kepala kampung Mowes, Distrik Aifat Utara, kabupaten Maybrat sesuai aturan yang berlaku ketika masyarakat membuat laporan polisi di kepolisian waktu penanganan untuk memproses secara hukum perkara adalah 7 hari sejak diterbitkan, akan tetapi sampai saat ini para terlapor dan pihak belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Maybrat.

” Hal ini yang membuat kami selaku kuasa hukum menggelar jumpa pers dengan tujuan agar pimpinan Kepolisian dalam hal ini Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim dapat menindaklanjuti proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, ” ungkap Lutfi S Solissa Kamis (1/2) seraya menambahkan bahwa kedepannya untuk pihak penyidik Reskrim polres Maybrat agar bisa melakukan gelar perkara atas proses administrasi Pemilihan Kepala kampung yang dinilai cacat admistrasi sebab diduga ketua panita pemilihan yang menjadi ketua panita mempunyai hubungan saudara kakak beradik dengan pelaku penganiayaan yang diduga meloloskan proses pemilihan kepala berjalan lancar hingga selesai sehingga kami mengharapkan serius kepada pak Kapolres agar bisa memerintahkan pihak penyidik Reskrim untuk menggelar perkara yang dilaporkan oleh Kliennya sehingga bisa menetapkan tersangka dan ditahan didalam ruangan tahanan sesuai aturan hukum yang berlaku.

” Dalam pantauan pihak korban katakan bahwa pelaku masih berkeliaran di sekitar lingkungan, sehingga Klien kami yang bernama Florentina TAA sampaikan bahwa kenapa pihak kepolisian belum menangkap pelakunya, pada hal kami sudah membuat laporan polisi diterima oleh bagian SPKT tidak ada masalah artinya telah memenuhi syarat telah terjadinya suatu tindakan pidana, “tutur Lutfi S Solissa menirukan perkataan Kliennya dengan raut wajah sedih.

Hak senada juga disampaikan oleh Jefry Sigalingging, SH., bahwa Kliennya yang bernama Marsalina Korain juga diduga telah dianiaya oleh pelaku Fredy Yumte yang saat ini masih berkeliaran di sekitar lingkungan dan belum diamankan oleh pihak kepolisian Maybrat. ” Klien kami mempertanyakan kinerja pihak kepolisian ada hal apa sehingga belum memproses hukum laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya, ” beber Jefry seraya menambahkan bahwa dirinya selaku kuasa hukum mengharapkan kepada pak Kapolres dan jajarannya agar segera menindaklanjuti proses hukum penanganan Laporan Polisi yang telah dibuat sebelumnya oleh Kliennya.

Noeva M. P Raiwaky,SH didampingi Maurits Lekatompessy, SH, menambahkan proses pemilihan umum kepala kampung Mowes Distrik Aifat Utara kabupaten Maybrat dinilai oleh kami selaku kuasa hukum diduga cacat hukum dalam berdemokrasi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengharapkan kedepannnya pihak penyidik Reskrim polres Maybrat agar serius menindaklanjuti proses hukum yang berlaku. Hal ini menurut kami suatu proses dasar berjalan nya demokrasi pembangunan berkelanjutan di kabupaten Maybrat, akan tetapi ditengah dalam proses realita pemilihan didiuga terjadi kecurangan yang melanggar ketentuan persyaratan seseorang figur Calon Kepala kampung.

” Jadi boleh dikatakan kalau pemilihan kepala kampung saja sudah tidak berjalan lancar, bagaimana masyarakat mau menikmati proses pembangunan yang dijalankan oleh seorang PJ Bupati dan perangkatnya, ” tambah Noeva Raiwaky.SH. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas