Pelaporan Kasus Penyerobotan Tanah Jalan Ditempat Kuasa Hukum Sebut Oknum Kanit Unit Ekonomi Reskrim Polresta Diduga “Main Mata” Bersama Pihak Terlapor

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Tim kuasa hukum Elli Kaiway, S.H, Yance Dasnarebo,S.H dan Benyamin Warikar,S.H Klien kami sebagai Pelapor Atas nama ISACK SEMUEL BOEKORSJOM, kepada media ini Rabu (6/12) mengatakan, pihaknya kecewa dengan kinerja penyidik Reskrim Unit Ekonomi yang terkesan lamban dan diduga ada permainan dalam menangani kasus penyerobotan tanah antara Pihak Vega Hotel dengan keluarga Isakh Semuel Boekorsjom yang sejak Agustus lalu hingga kini belum jelas perkembangan penanganan kasus pelaporan pengaduan yang telah dilaporkan dengan sejumlah bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada pihak penyidik.

Dikatakan Elli Kaiway, S.H bahwa awal mula kasus ini bergulir Kliennya telah menjadi korban atas dugaan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan barang. Nah, ketika pihak Vega Hotel melakukan proses hukum di kantor Polresta, kelihatannya dalam pantauan kami, kinerja penyidik Reskrim kinerjanya cepat dan diduga tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang cukup, ada penetapan kelima tersangka dimana ada diantaranya ditahan selama 13 dan 23 hari lamanya di ruang sel tahanan Polresta Sorong kota. Kemudian kami selaku kuasa hukum melakukan upaya-upaya hukum yang diantaranya kami datangi pihak BPN Kota Sorong untuk meminta bantuan mengukur pengembalian batas objek sengeketa diatas lahan tersebut hasilnya pihak kami menang sehingga terbukti bahwa pihak Vega Hotel terbukti melakukan Penyerobotan Tanah diatas lahan Klien kami sehingga atas dasar itulah kelima Klien kami dibebaskan dari dalam sel tahanan Polresta Sorong kota.

Menurut Elli Kaiway lagi bahwa kelanjutan dari kasus tersebut Klien kami merasa ada ketidakpuasan yang dirasakan oleh klien kami sehingga Klien kami meminta untuk membuat laporan balik ke pihak kepolisian terkait Penyerobotan dan pencemaran nama baik karena klien kami merasa dirugikan pasalnya kelima Klien kami telah ditahan yang diduga tanpa cukup bukti yang kuat telah ditahan di dalam Sel tahanan seperti itu seolah-olah pelaku tindak pidana berat yang telah dilakukan.

” Jadi ketika kami membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim unit Ekonomi sampai sekarang ini kami menyuarakan di Media, sama sekali tidak ada pemberitahuan secara tertulis dari pihak penyidik Reskrim unit Ekonomi kepada kami selaku kuasa hukum untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus pelaporan kami, dan sering kami datangi bertemu bertanya dengan oknum penyidik selalu menjawab pertanyaan kami secara lisan hanya itu-itu saja alias dengan jawaban yang sama, tidak ada jawaban yang lain, “kesal Elli Kaiway seraya menambahkan bahwa terkait penanganan perkara ini diduga ada ketidakadilan atau ketidakbenaran kinerja bagi oknum penyidik diduga tidak melakukan tugasnya secara profesional sehingga kami merasakan selama beberapa bulan ini penanganan kasus pelaporan nya masih terkatung-katung alias jalan ditempat, untuk itu, kedepannnya langkah tegas yang kami akan lakukan adalah menyurati Irwasda Polda Papua Barat untuk mengetahui kinerja oknum penyidik Reskrim unit Ekonomi Polresta Sorong kota yang diduga bekerja tidak profesional yang artinya bahwa pihak atasan kepolisian dan juga media massa dalam hal ini wartawan dapat mengekspos beritanya agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa kinerja oknum polisi saat ini yang bekerja secara profesional dalam menangani perkara itu hanya segelintir oknum polisi saja.

” Bukti-bukti yang kami masukan kepada pihak penyidik itu sudah kuat, seperti surat dan rekaman itu sudah dapat dibuktikan bahwa pihak terlapor itu telah bersalah melakukan tindakan pidananya yaitu melepaskan sebidang tanah bahkan memberikan jalan Klien kami dipakai sebagai akses pihak hotel Vega tanpa berkompromi terlebih dahulu dengan pihak keluarga Izakh Semuel Boekorsjom yang notabene adalah mempunyai yang tertera di dalam surat pelepasan tanah adat Malamoi. Kedepannya kami selaku kuasa hukum mengharapkan kepada pimpinan penyidik dalam hal ini Kapolresta dapat mengatensi penyidik agar bisa bekerja dengan jujur dan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Yance Dasnarebo, SH bahwa pihaknya juga merasa kecewa terhadap kinerja dari pada oknum penyidik Reskrim unit Ekonomi. Mengapa demikian, karena kami melihat seakan-akan oknum penyidik diduga melindungi pihak yang dilaporkan oleh kami selaku kuasa hukum. Dimana harapan kami masyarakat bawahsanya seharusnya oknum penyidik bekerja dalam menangani perkara dapat berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur sesuai aturan yang berlaku.

” Kami meminta kepada Pak Kapolresta agar pengaduan yang kami telah menyuarakan kebenaran malalui media massa ini sekiranya kedepannnya dapat menjadi Atensi khusus sehingga harapan Klien kami selaku orang asli Papua warga negara Indonesia dapat merasakan kepuasan kinerja dari pihak penegak hukum yang ada di Polresta Sorong kota, akan tetapi kedepannya semisalnya kasus ini tidak ada perkembangan progres nya maka kami akan menyurati ke Polda Papua Barat dan Mabes Polri juga ke DPR RI komisi III, dengan harapan agar kasus ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, “pinta Yance lagi.

Benyamin Warikar,S.H, menambahkan bahwa selama dirinya bersama dua rekannya membuat pelaporan kepada pihak Reskrim unit Ekonomi itu tidak ada keterangan yang jelas dari penyidik untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus pelaporan kasusnya. Karena berbicara penegakan hukum, itu tidak bisa bicara mengandai-andai melainkan berbicara hukum yang tertulis itu hukum positif.

” Jadi, pelaporan kami sejak Agustus lalu hingga kini masih begitu-begitu saja, tidak ada progres, nah, itulah makanya saya katakan bahwa tidak ada keterangan yang jelas dari penyidik Reskrim kepada pihak kami selaku kuasa hukum, sehingga kalau sudah seperti begini, kami ini mau percaya siapa lagi untuk menangani perkara hukum yang dilaporkan, sejatinya Klien kami mencari keadilan dengan mengikuti prosedur aturan hukum yang berlaku sudah ditempuh tetapi progres perkembangan penanganan kasus nya terkesan lamban tidak berjalan sesuai harapan kami, bayangkan saja, dari hari ke hari, Minggu ke Minggu dan bulan ke bulan hingga saat kami menyuarakan kebenaran Ini melalui media massa pun juga progres perkembangan penanganan kasus pelaporan kasusnya tidak berjalan, yang ada hanyalah alibi-alibi dari oknum penyidik Unit Ekonomi Reskrim saja, sehingga kami menduga kasus penanganan nya ada terjadi kongkalingkong antara oknum penyidik bersama pihak teradu, ” tambah Benyamin Warikar. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas