Kuasa Hukum Keluarga Korban IMANUEL EVER MAKUSI (Alm), Yance P Dasnarebo, S.H dan Rekan Merasa Kasus Yang Sedang Ditangani Diduga Banyak Menemukan Kejanggalan-kejanggalan Mulai Dari Penyelidikan, Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka

Bagikan berita ini

Waisai,Honaipapua.com, -Berdasarkan Laporan polisi Bernomor : LP/B/112/X/2023/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 09 Oktober 2023, terkait Tindak pidana pengeroyokan sebagaimana di atur dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 di jalan Bhayangkara, kelurahan Waisai kota, Kabupaten Raja Ampat. Demikian disampaikan oleh Yance P Dasnarebo, S.H melalui Press releasenya yang diterima Redaksi media ini Selasa (7/11).

Lanjut Yance, dan pada tanggal 18 Oktober 2023 kami di berikan kuasa oleh keluarga korban Almarhum Imanuel E. Makusi. kami kuasa hukum mendatangi Pihak Reskrim Polres Raja Ampat guna berkordinasi langsung dengan Kanit dan penyidik bersangkutan. kami menanyakan berdasarkan Pasal 17, pasal 1 angka 20 dan pasal 1 angka 21 KUHAP, apakah sudah ada pelaku-pelaku atau tersangka lain dari kasus ini yang di tahan dan di tangkap atau belum, Namun penyidik polres raja ampat lewat Kanit Reskrim menjawab bahwa, ada dua yang di duga pelaku terdiri dari anak di bawa umur yang sementara Reskrim lakukan penahanan demi kepentingan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Namun kata Yance bahwa pada malam hari kami sebagai kuasa hukum mendapatkan informasi melalui pesan Via Whatshaap, kalau kedua pelaku yang di maksud oleh pihak Reskrim sedang di tahan, itu informasi yang tidak benar alias informasi Bohong. mereka telah di Keluarkan secara sewenang-wenang pada malam hari oleh oknum penyidik Reskrim di Polres Raja Ampat.

Kemudian Dari informasi tersebut ke esokan harinya kami langsung mendatangi pihak Reskrim Polres Raja Ampat untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut, setelah bertemu pak Kanit di ruang Reskrim kami langsung bertanya apakah benar salah satu dari dua pelaku tersebut semalam di keluarkan oleh Penyidik.

Kanitnya sempat terkejut mendengar dan heran ketika mendengar informasi itu, merasa ada yang tidak beres atau janggal maka kami langsung meminta ijin ke kanitnya untuk pergi ke Ruang Tahanan demi memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Ironisnya, sampai di sana kami kuasa hukum mengecek ternyata info tersebut benar. bahwa bukan satu Pelaku lagi yg di keluarkan, tetapi tidak ada satupun pelaku yg di tahan dan di tangkap oleh Reskrim Polres Raja Ampat. Maka untuk itu kami menduga tindakan pengeluaran pelaku pelaku yang di lakukan oleh oknum penyidik Reskrim sangat menyalahi aturan yang berlaku, kami juga menduga kuat telah terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kekuasaan/ Kewenangan yang di lakukan oleh oknum penyidik terkait melewati SOP dalam Perkap. sebab bagaimana pun juga di dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tidak mengatur dan membenarkan alasan pengeluaran Pelaku seperti yang di lakukan oleh oknum penyidik Polres raja ampat tersebut, justru itu sangat jelas bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dan berbicara anak berhadapan hukum (ABH) juga di atur menurut UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU No. 12 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. itu ada kriteria dan syarat-syarat yang di atur secara tegas dan eksplisit, Bukan segampang yang Penyidik Reskrim polres raja Ampat lakukan sehingga terkesan sewenang-wenang, dan itu sangat fatal demi hukum hingga inkonstitusional.

Toh, kata Yance bahwa saat pelaku yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di panggil untuk di periksa dan di mintai keterangan, masa Penyidik tidak sama sekali melibatkan Dinas Perlindungan anak dan perempuan, dinas pekerja sosial dan lain sebagainya untuk mendampingi Anak Berhadapan Hukum, ini juga Kan menyalahi aturan hukum. Dalil penyidik, kami keluarkan karena anak di bawah umur. Ini kan omong kosong dan di luar logika hukum.

” Yang kami Kuasa hukum sesalkan juga adalah dalam kasus tindak pidana Pengeroyokan ini hanya dua pelaku saja, yang satu sudah tersangka dan yang satunya status pelakunya belum jelas. Padahal menurut bukti bukti petunjuk yang kami serahkan ke pihak penyidik di tambah keterangan saksi saksi, baik saksi pelaku maupun saksi korban sudah sangat jelas sebab telah mengarah dan menunjukan kalau ada sekitar hampir 20 orang dewasa yang turut serta dan terlibat sebagai pelaku penyerangan/pengeroyokan terhadap Korban sehingga korban tewas dan meninggal dunia, “ungkap Yance.

” Masa yang di jadikan tersangka atau pelaku di oleh Reskrim polres Raja Ampat datang dari pihak/kubu Korban, ini kacau. Masa Korban mau di jadikan tersangka atau pelaku, itu tidak mungkin, ” Beber Yance lagi.

Yang anehnya lagi, setelah kami menerima salinan SPDP dari penyidik ternyata bukan pasal 170 KUHAP yang di gunakan, tetapi yang tertuang dalam salinan surat tersebut penyidik memakai pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pelaku tunggal tanpa ada Junto pasal 170 dll. Jadi pengeroyokan itu hanya di tetapkan pelaku/tersangka tunggal. Inilah yang kami nilai kalau dari Kasus ini ada permainan yang di duga telah di skenariokan oleh oknum Penyidik tersebut guna menguntungkan atau ingin memperkaya diri.

Dan perlu di ketahui bahwa kami selaku kuasa hukum telah mendapat beberapa bukti lain dalam bentuk video dan rekaman Voicenot, yang mengarah pada permainan oleh oknum penyidik bersangkutan yang kami maksudkan di atas, di mana ia berniat ingin membarter kasus kami ini dengan perkara lain. Di duga modus itu rencananya mau di pakai dan di gunakan untuk bernegosiasi di tingkat kejaksaan lewat Restorative Justice (RJ), yang di duga mau di jadikan alat ancaman bagi keluarga pelaku. Jadi kalau anaknya tidak mau di tetapkan sebagai tersangka atau pelaku pada kasus pengeroyokan tersebut, maka di perkara yang lain itu harus keluarga pelaku mau tunduk dan ikuti kemauan oknum penyidik guna memilih berdamai tanpa melanjutkan perkara ini sampai ke pengadilan (perkara guru menganiaya murid!!!).

Lanjut Yance bahwa ini sungguh miris karena sangat mencederai nama baik dan Marwah institusi POLRI. Dan kami selaku kuasa hukum korban tidak akan tinggal diam dengan semua tindakan serakah ini..bukti yang saat ini ada pada kami akan kami proses lanjut atas nama keadilan, dengan cara melaporkan nya sampai ke tingkat Polda Papua Barat dan Mabes Polri dalam waktu dekat ini. Sebab ini bentuk pengkhianatan terhadap Proses penegakan hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia. Tegas Yance!!..

” Jadi kami memberikan warning kepada oknum penyidik nakal tersebut, apabila kasus kami ini tidak ada pelaku lain yang di tetapkan sebagai tersangka, maka pa penyidik siap-siap tahan banting saat bukti-bukti ini kami bawa dan serahkan langsung ke tingkat paling tinggi, “terang Yance.

” Kami kuasa hukum keluarga korban berharap kepada Bapak Kapolres Raja Ampat untuk segera atensi Kasus ini, dan dalam waktu dekat pelaku pelaku itu harus di tangkap,ditahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku, “harap Yance lagi.

Sebab kami kuasa Hukum Korban dalam waktu dekat ini akan menyurati kepada Bapak Kapolda Papua Barat, Mabes Polri, Komnas perempuan dan anak, Kompolnas dan Komisi III DPR-RI agar bisa bekerja sama memperhatikan dan mengatensi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa klien kami Almarhum Imanuel Ever Makusi.

” Terus terang bahwa tindakan dari Oknum oknum Penyidik di Reskrim Polres raja ampat sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, dan secara umum bagi masyarakat di Kabupaten raja Ampat yang selalu mengeluh kepada kami, “tambah Yance lagi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas