Kuasa Hukum Mama MJ Meminta Penyidik Reskrim Segera Tangkap Pejabat Maybrat Diduga Sebagai Pelaku Pengrusakan

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Mama MJ yang kesehariannya sebagai pedagang sayur di pasar, Lutfi Sofyan Solisa,SH, Jefry Sigalingging,SH.,MH, dan Noeva M P Raiwaki,SH, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Reskrim polresta Sorong Kota agar segera menangkap pelaku pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat kabupaten Maybrat.

Nampak Mama MJ bersama suaminya

Kepada media ini Rabu (20/9) Lutfi Sofyan Solisa,SH, didampingi Jefry Sigalingging,SH.,MH, dan Noeva M P, menyampaikan bahwa perkara pengrusakan ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu tepatnya 14 April 2023 dan hingga saat ini belum ada penangkapan para pelaku pengrusakan rumah Mama MJ.

Kuasa Hukum korban Mama MJ (Tengah) Lutfi Sofyan Solisa,SH, (Kiri) Jefry Sigalingging,SH.,MH, dan (kanan) Noeva M P Raiwaki,SH.

” Pelaku pengrusakan ini diduga dilakukan oleh Ketua KPUD Kabupaten Maybrat dan istrinya bersama 4 pelaku lainnya, dimana saat itu mereka datang dirumah Klien kami Mama MJ yang beralamat di belakang Bank Mandiri melakukan pengrusakan dan lakukan juga penganiayaan serta ucapan cacian makian sehingga pecahan kaca terkena telapak kaki klien kami dan selain itu sampai saat ini kerugian material penghuni Kost rumah enggan tempati rumah Kost kerena ketidaknyaman dampak dari permasalahan tersebut, “ungkap Lutfhi seraya menambahkan bahwa pasca kejadian itu langsung langsung dibuatkan Laporan Polisi.

Lanjut Lutfhi bahwa penanganan perkara pengrusakan ini sudah pernah dilakukan pertemuan antara pelaku pengrusakan dan korban di Polresta kota Sorong, tetapi saat itu terjadi keributan sehingga belum membuahkan hasil atau titik terang, untuk itu, kami selaku kuasa Hukum meminta kepada pihak penyidik Reskrim Polresta Kota Sorong agar lebih intens untuk menangani perkara ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

” Bulan kemarin, pihak penyidik Reskrim telah mengeluarkan surat SP2HP yang mana para saksi telah diperiksa dan status perkara dari Lidik sudah dinaikkan menjadi Sidik dan mau ke tahap gelar perkara, namun hingga saat ini belum dilakukan, untuk itu, kami himbau kepada pihak terlapor atau pelaku pengrusakan agar bisa beritikad baik, karena kami menduga nama pelaku yang bersama istrinya ini adalah seorang Pejabat kirannya dapat ditindaklanjuti dengan memahami penyampaian yang telah diberikan secara tertulis.

” Berdasarkan pertemuan yang berakhir ribut waktu itu, Klien kami Mama MJ telah menyampaikan surat permintaan damai yaitu, rincian kerugian material kepada para pelaku pengrusakan tetapi sampai saat ini belum ada respon atau itikad baik, sehingga kedepannya selaku kuasa hukum, kami akan bertindak secara hukum lebih jauh lagi dengan harapan perkara ini dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, ” tegas Luthfi didampingi kedua rekannya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas