Manokwari,Honaipapua.com, -Kantor hukum Yance Dasnarebo, S.H dan Partners sebagai kuasa hukum pelapor/korban dalam dugaan tindak pidana Perampasan anak yang sementara ini ditangani oleh Penyidik PPA Polresta manokwari, meminta agar tidak main-main dengan perkara ini dan harus profesional.
Kepada media ini melalui telepon selulernya Sabtu (16/9) Yance Dasnarebo,S.H dan Benyamin Warikar,S.H selaku kuasa hukum yang diberikan kuasa resmi dari klien kami sebagai pemberi kuasa, dan salinan surat kuasa pun telah di serahkan kepada pihak penyidik PPA Polres Manokwari pada saat awal pendampingan.
Namun kata Benyamin dan Yance bahwa menurut informasi yang diberikan oleh kliennya bahwa ada oknum polisi yang menelpon Kliennya, dan menyampaikan untuk Laporan polisi segera di cabut.
” Saya sebagai Kuasa Hukum menegaskan Kepada Penyidik yang memeriksa Perkara tersebut, harus ‘Tegak Lurus’ dan bekerja sesuai dengan perintah menurut undang-undang baik KUHP maupun Perkapolri, ” ujarnya.
” Kami juga tegaskan untuk oknum Polisi agar Jangan intervensi kinerja penyidik yang memeriksa Perkara tersebut, untuk melakukan suatu perdamaian tanpa sepengetahuan kami kuasa Hukum biarkan saja proses Penyelidikan berjalan, “Imbuhnya lagi seraya menambahkan sehingga jangan sampai kami selaku kuasa hukum korban/pelapor menduga bahwa tindakan oknum Polisi tersebut merupakan tindakan di luar norma hukum pada sebuah institusi, untuk menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Laporan Polisi atas kasus ini.
” Kami ingatkan lagi pada oknum Polisi bahwa jangan ada praktik sukuisme dalam proses penegakan hukum, sebab hukum tidak tebang pilih, ” imbuhnya.
” Kami juga mendapat informasi dari Klien kami bahwa pihak terlapor sudah datang ke Manokwari memenuhi panggilan penyidik untuk di periksa, namun sayangnya salah satu Terlapor Berinisial JW di duga telah mangkir dari panggilan tanpa alasan hukum yang jelas, dan JW di duga telah di wakilkan oleh orang lain untuk menjalani proses pemeriksaan. Ini tidak boleh!!, “Tegas Benyamin dan Yance.
Lanjutnya Benyamin bahwa kemarin pagi pasca mendengar informasi tersebut, kami komunikasi dengan pihak penyidik yang memeriksa guna meminta klarifikasi atas kebenaran dari informasi tersebut, tetapi kami tidak mendapat balasan apa-apa dari penyidik maupun Kanit.
Yance dan Benyamin menambahkan, Jadi disini kami berdua selaku kuasa hukum ingin menyampaikan kepada pihak penyidik agar laporan polisi kami bernomor : LP/B/682/VII/2023/Polresta Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dan meminta kepada Kapolresta agar memberikan ketegasan kepada penyidik agar bekerja sesuai Mekanik dan oknum Polisi tersebut jangan intervensi Perkara ini, untuk dapat bekerja sesuai mekanisme Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan (Perkap), di mana seorang terlapor atau pelaku tindak pidana tidak dapat di wakilkan oleh orang lain tanpa alasan yang jelas menurut hukum.
Kami mau sarankan agar sebaiknya pihak penyidik kerja cepat karena laporan polisi sudah hampir kurang lebih tiga bulan sejak laporan polisi diterbitkan dan oknum Polisi dapat bekerja sesuai prosedur undang-undang. sebab hal itu bisa berpotensi mencederai citra Hukum dan nama baik institusi Polres Manokwari bahkan Polda/ POLRI secara umum, yang mana Polri harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dalam rangka proses penegakan hukum yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Benyamin menambahkan, bukan lompat pagar kemudian rayu pelapor cabut laporan polisi, itu disorientasi dan keliru. ” Kami juga dalam waktu dekat ini akan segera menyurat kepada bapak Kapolresta Manokwari dengan tembusan ke Polda Papua Barat terkait tindakan oknum tersebut, dan meminta agar kasus ini di atensi, di kawal. Sekaligus memberikan peringatan tegas kepada oknum atasan di Unit PPA Polresta Manokwari agar bisa bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI secara profesional dan adil tanpa tebang pilih atau buat aturan sendiri, “tambah Benyamin mengakhiri wawancara diujung telepon selulernya. (***)