Dinilai Lamban Tangani Kasus Penyerobotan Tanah yang Diduga Dilakukan oleh Vega Hotel, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Tanah Akan Surati DPR RI Komisi III, Mabes Polri dan Kapolda

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Tanah Vega Hotel, Elimelek Kaiwai,SH, Yance Dasnarebo,SH dan Benyamin Warikar,SH akan menyurati KAPOLDA PAPUA BARAT DAN MABES POLRI maupun KOMISI III DPR RI, agar dapat perhatian atensi Kasus Penyerobotan Tanah yang diduga dilakukan oleh pihak Vega Hotel Kota Sorong.

Nampak ketiga Kuasa Hukum SR korban penyerobotan tanah Vega Hotel

Kepada media ini Kuasa Hukum dari pihak pelapor/Korban atas nama SR meminta kepada pihak Polresta Sorong kota atau penyidik yang menangani perkara Pengaduan tersebut, agar bisa menjadi atensi kita bersama, baik pihak Kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan tanpa Pandang bulu dan kami berharap Penyidik yang menangani dapat menjunjung prinsip persamaan di mata hukum.

Alasannya bahwa, Tanah yang jelas-jelas adalah milik klien kami di duga telah di serobot dan mengklaim secara melawan hukum oleh Pihak Vega Hotel yang merasa sebagai pengusaha paling hebat, dan punya banyak uang sampai objek tanah yang Pihak Vega Hotel serobot itu sudah di lakukan pekerjaan proyek pembangunan secara membabi Buta di atas lahan/ tanah milik klien kami dengan semaunya tanpa ijin dari pemilik Hak atas tanah tersebut.

Padahal sekelas dan Se elit pihak Vega hotel sendiri sadar dan tahu kalau tindakannya itu telah menabrak dan menyalahi aturan hukum seperti yang di atur dalam kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) pasal 385, dan Perpu No. 51 tahun 1960.

” Jadi, kami menduga bahwa keberanian dari pihak Vega hotel ini ( tra kosong ), alias tidak bertindak sendirian dalam kasus ini tetapi pasti bersama kroni-kroninya, ” sebut Benyamin Warikar,SH mewakili dua rekannya.

Artinya, lanjut Benyamin bahwa bagaimana bisa pihak Vega hotel berdiri sendiri dengan gagah berani melakukan kejahatan ini, dan berikut kami kuasa Hukum menduga bahwa instansi terkait telah masuk angin dan memakai kewenangannya untuk Mengeluarkan/menerbitkan IMB, dan siapa oknum Pejabat yang mengeluarkan ijin Tersebut..? Ini kan aneh dan sangat diluar logika hukum, ” tanya Kuasa Hukum dengan keheranan seraya menambahkan bahwa Kami Kuasa Hukum juga dalam waktu dekat akan menyurati KAPOLDA PAPUA BARAT DAN MABES POLRI serta KOMISI III DPR RI.

” Maka untuk itu, kami selaku pihak kuasa hukum meminta kepada pihak penyidik Polresta Sorong kota, agar segera menjadwalkan pemanggilan kepada pihak Vega Hotel,dan Dinas-Dinas terkait, yang di duga ikut terlibat bermain dalam kasus ini segera di Periksa sesuai perintah Undang-undang, baik KUHAP maupun PERKAP, ” beber Benyamin lagi.

” Yang jelas kami sudah melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan Pengaduan kepada pihak Berwajib, dan kami berharap agar dapat di proses masalahnya, “ungkap Benyamin.

Dan klien kami sudah memenuhi panggilan dan sudah di periksa guna menjalani proses pemeriksaan sebagai Korban/pelapor.

” Kami kuasa Hukum juga sudah mengajukan beberapa saksi-saksi dan menyerahkan bukti surat seperti dokumen kepemilikan tanah sudah kami serahkan kepada penyidik selaku pihak yang mempunyai kewenangan, selanjutnya kami serahkan semua kepada Penyidik dan harapan kami kuasa hukum agar bisa bekerja Maksimal, “terang Benyamin dengan nada tekan lagi.

” Prinsipnya kami selaku kuasa hukum Pelapor akan terus mendukung pihak Polresta Sorong kota dalam mengusut dan mengungkapkan kasus ini, dengan terus mengemukakan asas persamaan di mata hukum (aqualitty befor the Law), ” tambah Benyamin lagi. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas