Kepala BPN Kota Sorong Bantah Statement Pengacara Gelapkan 8 Sertifikat Tanah

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kepala kantor Pertanahan Kota Sorong, Yarit Sakona.S.SiT. dalam jumpa Pers nya mengklarifikasi bahwa kantor pertahanan kota Sorong tidak menggelapkan sertifikat tanah tetapi mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong.

Nampak kepala BPN Yarit Sakona didampingi Stafnya sambil menunjukkan Fisik 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo

” Jadi, sesuai statement dari Jatir Yudha Marau yang menyampaikan bahwa diduga Kepala Badan Pertanahan Kota Sorong menggelapkan 8 Sertifikat tanah milik Maria Manopo itu tidak benar (bohong) sebab Sertifikat tersebut masih dalam sengketa atau berperkara di kantor pengadilan negeri Sorong, belum ada putusan hukum yang berlaku tetap, “tegas Kepala Badan Pertanahan Kota Sorong Yarit Sakona.S.SiT dalam jumpa Pers Selasa (22/8) di kantor BPN kota Sorong.

Nampak kepala BPN kota Sorong Yarit Sakona saat memberikan keterangan Pers (22/8)

Dikatakan kepala BPN Yarit Sakona bahwa pihaknya menanggapi pemberitaan disalah satu media online memuat berita sengketa pertanahan antara Maria Manopo melalui kuasa hukumnya Jatir Yudha Marau.SH dengan kuasa hukum tergugat Vicky Nanuru.SH terhadap penggelapan 8 buah sertifikat sebagai objek gugatan di pengadilan negeri Sorong, dimana berita tersebut memuat laporan Jatir Yudha Marau selaku kuasa hukum yang melaporkan kepala kantor badan pertanahan kota Sorong ke Polresta kota Sorong dan dimuat sesuai video yang beredar di Medsos Tiktok dan media sosial lainnya.

” Jadi, saya tegaskan lagi bahwa kepala kantor pertanahan kota Sorong tidak pernah melakukan menggelapkan 8 sertifikat milik Maria Manopo yang merupakan objek sengketa pertanahan yang masih berproses hukum di kantor pengadilan negeri Sorong. Dan perlu diketahui bahwa 8 sertifikat tersebut merupakan objek gugatan perkara. Dan kami kantor pertahanan kota Sorong ditarik dalam perkara tersebut sebagai turut tergugat, yang berikutnya mengenai surat Somasi dari kuasa hukum Jatir Yudha Marau selaku kuasa hukum dari Maria Manopo telah kami tanggapi dengan surat balasan tertanggal 4 Mei 2023 yang didalamnya menjelaskan poin-poin yaitu, 1. Sehubungan dengan surat saudara nomor 28/SM-JYM/KT-SRG/IV/2023. Sehingga berdasarkan inventarisasi pada Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo yang dijadikan barang bukti dalam Putusan Pidana Nomor 163/PIB.B/2023/PN.Song tanggal 28 September 2002. Dan putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT.JAP tanggal 11 November 2022 yang menyatakan saudara Maria Manopo terbukti bersalah melakukan tingkat pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

2. Pada tanggal 1 April 2022, saudara Vicky Nanuri selaku kuasa hukum tergugat melakukan pemblokiran terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong.

3. Setelah adanya putusan banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT. JAP tanggal 11 November 2022 kepada saudara Maria Manopo. Maka pada tanggal 14 Desember saudara Vicky Nanuri selaku penasehat hukum melakukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di Pengadilan Negeri Sorong dengan Perkara Perdata Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song tanggal 14 Desember 2022,

sehingga 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo belum dapat serahkan sampai saat ini.

4. Berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan negeri Sorong tanggal 3 April 2023 telah menetapkan sita jaminan atau Konserva Thohir Diver terhadap 8 obyek sertifikat tanah dalam perkara Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song.

” Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong belum dapat menyerahkan 8 sertifikat tersebut sampai adanya putusan kekuatan hukum tetap, ” tegas Yarit Sakona lagi.

Dan diakhir Jumpa Pers tersebut dengan awak media Kepala BPN Yarit Sakona menambahkan bahwa dirinya selaku orang Kristen dengan iman dapat mengutip ayat firman Tuhan seperti yang terambil dalam Alkitab, yaitu, kitab Efesus 4:29 Janganlah ada perkataan kotor keluar dari mulutmu, tetapi pakailah perkataan yang baik untuk membangun, di mana perlu, supaya mereka yang mendengarnya, beroleh kasih karunia. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas