Horeee…..!!. ADD Tahap I Tahun 2023 Untuk 117 Kampung Di Raja Ampat Siap Dibayar

Bagikan berita ini

Waisai, Honaipapua.com, -Alokasi Dana Desa(ADD) tahap I Tahun 2023 siap dibayarkan hal itu dikatakan oleh Plt. Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat  Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat, Abner Sanoy, SE, MM kepada media ini di diruang kerjanya. Selasa 18/07/2023.

Abner Sanoy, SE, MM. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemda Kabupaten Raja Ampat

” Iya benar pemerintahan siap membayar ADD tahap I untuk 117 Kampung di Kabupaten Raja Ampat, terhitung bulan ini, ” terang Sanoy.

Lanjut Sanoy bahwa, untuk pengurusan ADD tahap I, Kepala Kampung Wajib mengajukan SPP ke kami di Dinas DPMK dan selanjutnya kami akan buat surat pengantar ke keuangan, kemudian keuangan mengeluarkan SPM dan SP2D. Jelas Kadis Sanoy.

Tujuan dari pemberian surat pengantar adalah untuk mengamankan pemotongan pajak negara melalui penerimaan ADD tersebut, karena kalau kita tidak melakukan pemotongan pajak didepan, maka ditakutkan akan jadi persoalan dikemudian hari terhadap kepala-kepala kampung dan juga Dinas yang menanganiny seperti DPMk dan juga BPKAD. Tukasnya.

Untuk itu, kata Sanoy, agar kita bisa tertib administrasi keuangan di tahun 2023 maka kami langsung melakukan pemotongan pajak negara melalui  ADD tahap I yang diberikan masing-masing kampung.

Sanoy menambahkan, untuk ADD tahun 2023 dari tahap I, II dan III pagu alokasi dana secara keseluruhan sebesar Rp. 78.639.115.700 sedangkan untuk pembayaran ADD tahap pertama di alokasikan sebesar Rp.31.477.246.280 untuk 117 Kampung dengan rincian masing-masing kampung menerimanya bervariasi ada yang terima Rp.200.000.000 lebih sampai yang tertinggi Rp. 278.000.000 lebih yaitu kampung awat dan itu belum dipotong pajak dan BPJS.

Untuk tahap kedua lanjut Plt, bahwa Sama dengan tahap pertama, yaitu Rp.31.477.246.280 untuk 117 kampung, sedangkan tahap ketiganya ADD yang harus dibayarkan kepada 117 kampung sebesar  Rp.15.738.623.140. ujar Plt.

” Yang menjadi acuan dari kami untuk 117 kampung bahwa mereka terlebih dahulu harus melakukan memotong pajak Negara didepan dari total anggaran yang diterima masing-masing kampung, hal itu dilakukan untuk tertib administrasi dan juga menjaga hal-ha yang kita tidak ingingkan bersama, “tambahnya. (Caken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas