Kabalai KSDA Apresiasi Kinerja Ditpolairud Polda Papua Barat Atas Pengungkapan Kasus Konservasi

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kepala Balai Besar KSDA, Johny Santoso, S.Hut, M.Agr Apresiasi Kinerja Ditpolairud Polda Papua Barat atas Pengungkapan kasus Konservasi dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp.550 juta Rupiah.

Bertempat di halaman Mako Ditpolairud Senin (3/7) Didampingi Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo.SIk bersama jajaran Ditpolairud, Kepada awak media Kabalai KSDA Papua Barat Jhony Santoso menyampaikan, Kronologis kejadiannya sabtu tanggal 24 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 Wit tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua barat melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Pelni Kota Sorong, selanjutnya pada saat tim lidik naik diatas kapal KM. SABUK NUSANTARA 75 mendengar suara kicauan burung, selanjutnya tim lidik mencari asal suara burung tersebut dan didapati 1 (ekor) burung paruh bengkok jenis nuri perkici pelangi dalam kepemilikan dan penguasaan Sdr ADRIAN WAILANA SAMAL alias AD, dari keterangan Sdr ADRIAN WAILANA SAMAL alias AD bahwa membawa burung tersebut dari daerah Bula Seram Timur Maluku Utara sebanyak 2 (dua) ekor namun 1 (satu) ekor sudah dibawa turun ke dermaga pelabuhan, pada saat tim lidik menanyakan perizinan/dokumen kepemilikan 2 (dua) ekor burung tersebut Sdr ADRIAN WAILANA SAMAL alias AD tidak dapat menunjukkan, atas temuan tersebut diatas selanjutnya tim lidik berserta Sdr ADRIAN WAILANA SAMAL alias AD dan 1 (satu) ekor burung nuri perkici tersebut turun dari kapal dan mengambil 1 (satu) burung nuri perkici lain yang sudah turun duluan di dermaga dan memerintahkan Sdr ADRIAN WAILANA SAMAL alias AD untuk ikut ke Mako Ditpolairud Polda Papua Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap barang bukti sejumlah 2 (dua) ekor burung paruh bengkok jenis satwa yang dilindungi, selanjutnya dititip/rawatkan kepada Kantor BBKSDA PAPUA BARAT.

Atas temuan tindak pidana Konservasi tersebut diatas, terhadap Sdr AD diduga telah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,(ratus juta rupiah) dan Barang Bukti yang disita 2 (dua) ekor burung Jenis Perkici Pelangi (Trichoglossus Haematodus).
Dan Satwa yang dilindungi ini jika dijual dengan harga di Jawa meraup untung Ratusan Juta Rupiah, tetapi hal tersebut digagalkan oleh Ditpolairud Polairud Polda Papua Barat selama Januari 2023 sampai saat ini, sehingga jika dikalkulasikan jika Satwa endemik tersebut jika digagalkan otomatis Ditpolairud berhasil menyelamatkan uang Ratusan Juta Rupiah.

PENGUNGKAPAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo.SIk, mengatakan, berdasarkan Informasi masyarakat bahwa hari Senin, Tanggal 12 Juni 2023, adanya informasi bahwa diduga salah satu penumpang KM. CIREMAI yang berlayar dari Jayapura, Papua menuju Sorong, Papua Barat yang membawa Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya Sekira pukul 16.30 WIT, Tim gabungan yang terdiri dari Danpal KP BEO — 5013 beserta ABK dan Kasisidik beserta Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penyelidikan serta pemeriksaan KM. CIREMAI yang bersandar di Dermaga Pelabuhan penumpang Kota Sorong, Papua Barat.

Sekira pukul 18.00 WIT, Pada saat melaksanakan pemeriksaan, Tim Gabungan KP. BEO — 5013 dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat mendeteksi seorang Laki-Laki yang dicurigai yang selanjutnya diketahui berinisial AY, Umur 26 Tahun yang beralamat Kampung Tamoge, Kec. Nikiwar, Kab.Teluk Wondama, Papua Barat ini membawa tas ransel kanvas wama coklat, kemudian Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta menemukan Narkotika Jenis Ganja yang berada didalam tas ransel yang terduga pelaku membawa dalam bentuk paket kemasan kantong pelastik dan diperkirakan berjumlah total sekitar t 347,45 gram.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juni tahun 2023 sekitar pukul 16.00 Wit para tersangka dan Barang Bukti di serahkan kepada Penyidik Ditpolairud Polda Bapua Barat untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti yang ada serta dan pelaku / tersangka patut di duga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). dan/atau Pasal 115 (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golengan | bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Barang Bukti yang disita yakni, 4 347,45 (tiga ratus empat puluh tujuh koma empat puluh lima) Gram Padat Ganja (NARKOBA) Daun Ganja, 1 (satu) unit alat komunikasi Hanphone, beserta charger 1 (satu) buah tas bahan dasar kulit warna coklat, 1 (satu) buah senjata tajam (pisau), 1 (satu) buah Kantong plastik berwarna kuning, 1 (satu) buah Kantong plastik berwarna biru, 1 (satu) buah Kantong plastik berwarna hitam, 2 (dua) pack kertas linting dan 2 (dua) Lembar surat keteranagan dokter dan hasit tes urine tersangka. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas