Sorong,Honaipapua.com, -Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum dari Ibu Wa Nasira melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Sorong Kota. Laporan tersebut ditujukan kepada Kasat Reskrim dan Kanit II Ekonomi yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan klien mereka.
Kuasa hukum Yosep Titirlolobi mengatakan, pihaknya menemukan adanya penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) tanpa adanya pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Secara diam-diam penyidik telah mengeluarkan SP2Lidik tanpa pernah memberikan SP2HP kepada klien kami sebagai pelapor. Ini jelas merupakan bentuk maladministrasi dan melanggar hak pelapor,” ujar Yosep dalam keterangan Persnya Sabtu (14/3/2026) di Sorong.
Menurut Yosep, tindakan tersebut diduga melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c.
Ia juga menyoroti sikap Kanit II Ekonomi Polresta Sorong Kota, Aiptu Mochtar Ode Bellu, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan. Yosep menilai penyidik terkesan tidak netral dan lebih berpihak kepada pihak terlapor.
“Klien kami beberapa kali dihubungi melalui telepon dan dipanggil secara diam-diam untuk dimintai keterangan tanpa memberitahukan kepada kami sebagai kuasa hukum. Hal ini melanggar ketentuan hukum acara pidana dalam KUHAP yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Wa Nasira dengan Nomor: LP/B/70/1/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 21 Januari 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen buku nikah.
Menurut Yosep, dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan pernikahan almarhum suami kliennya yang diduga melakukan poligami secara diam-diam dengan seorang perempuan berinisial DN pada tahun 1997 tanpa izin dari Wa Nasira sebagai istri pertama.
Keberadaan buku nikah tersebut baru diketahui pada tahun 2025 setelah DN mengajukan gugatan ahli waris dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PA.Srog di Pengadilan Agama Sorong dan menunjukkan buku nikah dengan nomor 350/050/VIII/1997 sebagai bukti.
Namun berdasarkan surat dari Kementerian Agama Kota Sorong Nomor B.251/KUA.33.9/10/PW.01/IX/2025, pernikahan tersebut dinyatakan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sorong.
Meski demikian, Yosep mengungkapkan bahwa penyidik Kanit II Ekonomi justru mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/33/III/RES.1.1/2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya pada 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim.
“Yang menjadi persoalan, sejak laporan polisi dibuat pada 21 Januari hingga keluarnya SP2Lidik pada 9 Maret 2026, kami tidak pernah menerima SP2HP. Padahal itu adalah hak pelapor,” kata Yosep.
Ia juga menilai terdapat kejanggalan karena informasi mengenai penghentian penyelidikan diduga lebih dahulu diketahui oleh kuasa hukum terlapor. Hal tersebut, kata Yosep, terlihat saat persidangan di Pengadilan Agama Sorong pada 9 Maret 2026, ketika pihak terlapor meminta izin kepada majelis hakim untuk mengajukan bukti tambahan pada sidang lanjutan 13 April 2026.
“Bukti tambahan itu kami duga adalah SP2Lidik yang bahkan saat itu belum kami terima. Kami baru menerima dokumen tersebut pada 11 Maret sore,” ungkapnya.
Yosep menambahkan, penghentian penyelidikan juga dinilai tidak tepat apabila dikaitkan dengan daluwarsa, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, masa daluwarsa dihitung sejak dokumen palsu tersebut digunakan atau diketahui oleh pihak yang dirugikan.
“ Klien kami baru mengetahui adanya buku nikah tersebut pada 2025 ketika terlapor mengajukan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Sorong,” jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Yosep menyatakan pihaknya telah melaporkan Kanit II Ekonomi dan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya pada 13 Maret 2026. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
“ Setelah Lebaran Idul Fitri nanti, tim kami juga akan melanjutkan laporan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas di Jakarta agar ada efek jera terhadap oknum penyidik yang tidak profesional,” tegas Yosep. (***)
