Rakor Implementasi Keputusan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2026, Satgas SABER Pangan Diperkuat di Papua Barat Daya

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas SABER Pangan), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor bersama Polres jajaran dan pemerintah daerah se-Wilayah Papua Barat Daya.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K., sebagai upaya menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta menyusun langkah strategis pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang harga, keamanan, dan mutu pangan.

Dalam arahannya, Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan bahwa pembentukan Satgas SABER Pangan merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik penyimpangan, seperti penimbunan bahan pangan, manipulasi harga, peredaran pangan yang tidak aman, serta produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan Satgas SABER Pangan. Polres jajaran diminta aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, sementara pemerintah daerah diharapkan berperan dalam pengendalian distribusi, pemantauan harga, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Rakor ini turut membahas mekanisme kerja Satgas SABER Pangan, pola koordinasi antar instansi, serta rencana tindak lanjut berupa operasi pengawasan terpadu, pembentukan posko pengaduan masyarakat, dan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya keamanan dan mutu pangan.

Melalui rakor ini, diharapkan Satgas SABER Pangan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, menjamin keamanan serta mutu pangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Papua Barat Daya, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan dan periode rawan gejolak harga. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas