Dit Binmas Polda Papua Barat Daya Gelar Pertemuan Koordinasi Polsus, Perkuat Sinergitas dan Pengawasan

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan Pertemuan dan Koordinasi bersama Kepolisian Khusus (Polsus) dalam rangka meningkatkan sinergitas dan pengawasan, Rabu (28/1/2026) siang.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Direktur Binmas Polda Papua Barat Daya Kombes Pol M. Erfan, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si., yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan Kehutanan Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Petrus F. Tawer, S.Hut., M.Ling.

Dalam sambutannya, Kombes Pol M. Erfan menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap Kepolisian Khusus mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Selain itu, pengawasan juga mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus serta Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.

Dirbinmas menekankan pentingnya pemahaman konsep dasar pengawasan Polsus, meliputi pengertian, tujuan, dan prinsip pengawasan, serta pendataan teknis terhadap anggota Polsus, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), penggunaan dan penyimpanan senjata api serta amunisi.

“Pengawasan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyimpangan atau penyelewengan prosedur dalam pelaksanaan tugas kepolisian terbatas yang diemban oleh Kepolisian Khusus,” ujar Kombes Pol Erfan.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, teliti, dan periodik dengan mengutamakan kerja sama serta memelihara rasa saling percaya antarinstansi.

Sementara itu, Ps. Paur Min Ops Dit Binmas Polda Papua Barat Daya, Ipda Sarifudin, S.Hut., selaku pemateri, menyampaikan pokok-pokok bahasan terkait Kepolisian Khusus. Ia menjelaskan bahwa Polsus merupakan instansi atau badan pemerintah yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknis tertentu.

Materi juga mencakup pengertian pengawasan, pengawasan bersama terhadap Polsus, pengaturan senjata api non-organik Polri/TNI, amunisi, serta mekanisme perizinan dan penyimpanan senjata api yang digunakan oleh Polsus.

Melalui kegiatan ini, Dit Binmas Polda Papua Barat Daya berharap terwujud peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Khusus di wilayah Papua Barat Daya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas