PJ Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu dan PJ Bupati Kabupaten Maybrat Vincente Baay Dilantik PJ Gubernur

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad melantik 2 orang Penjabat tingkat Kota/Kabupaten sekaligus untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing.

2 (dua) orang Penjabat tersebut yaitu Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos.,M.Si sebagai Penjabat Wali Kota Sorong dan Vincente C. Baay, S. IP sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Maybrat.

Sebelumnya Bernhard Rondonuwu, adalah PJ Bupati Kabupaten Maybrat yang di geser ke Kota Sorong sebagai PJ Wali Kota dimana telah bertugas selama 1 tahun 11 bulan menggantikan Pj Septinus Lobat sedangkan Vincente Baay sebelumnya adalah Kepala Dinas Kebakaran P2B dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya yang diangkat menjadi Pj Bupati Kabupaten Maybrat menggantikan Bernhard Rondonuwu.

Usai pengambilan sumpah jabatan yang di gelar di Hotel Aston Sorong, Musa’ad berpesan agar segera melaksanakan 3 agenda penting yaitu mempersiapkan anggota DPRK dan DPRP yang di angkat, juga mempersiapkan Pemilukada serentak serta menjalin kerjasama dengan semua pihak terutama keamanan demi menjaga kondusifitas di daerah masing-masing.

” Tidak ada istilah tunggu dulu setelah dilantik, karena semua agenda pemerintahan sudah didepan mata yang harus diselesaikan segera,” tegas Musa’ad.

Dirinya juga menekankan agar segera melaksanakan penyerapan anggaran di daerah agar bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh kepada daerah di Provinsi Papua Barat Daya untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran karena melalui paparan presiden bahwa Kabupaten kota se-indonesia ini baru sekitar 36% sedangkan provinsi baru mencapai 42%. Jadi artinya masih banyak uang yang masih belum terserap di daerah-daerah. Seperti kita ini yang menggerakkan ekonomi itu adalah APBD berbeda kalau di jawa sana pergerakan ekonominya dari sektor investasi swasta,’ terang Musa’ad, Kamis (15/8/2024).

Selain pelantikan 2 Penjabat tersebut juga dilakukan prosesi pengembalian asset yang telah digunakan oleh penjabat Bupati dan Wali Kota baik berupa fasilitas kendaraan dan rumah melalui sekretaris daerah. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas