LBH ABDI PAPUA: Kami Mengapresiasi Kinerja Mabes Polri

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Keluarga Boekorsjom sebagai Pengadu Mengadukan Kapolresta Sorong Kota, Atas Dugaan Mala Administrasi dalam Proses Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polresta Sorong Kota ke Mabes Polri Kini berjalan Lancar dan di Tanggapi dengan Serius Oleh Divisi Propam Mabes Polri.

” Kami sebagai Kuasa Hukum dari Keluarga Korban Sangat Mengharapkan Kinerja dari Bagyanduan Divisi Propam Mabes Polri atas Pengaduan kami bernomor : 01/LBH-ABDI PAPUA/2024, Tanggal 18 Januari 2024 dan yang sudah kami serahkan Ke Divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu, ” terang Benyamin Boas Warikar, S.H kepada media ini Kamis (15/2).

Benyamin Boas Warikar, S.H juga berharap kepada Bapak Kapolri Litsyo Sigit Prabowo agar dapat mengatensi pengaduan kami masyarakat kecil sebagai korban atas dugaan pelanggaran Mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang di duga di lakukan oleh salah satu oknum penyidik pada Polresta Sorong Kota, yang mengakibatkan ke Lima klien kami di tangkap dan di tahan dengan sewenang-wenang dan tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 17, pasal 21, pasal 1 angka 5 undang-undang No. 8 tahun 1981 KUAP dan Petusan MK No 21/PUU-XII/2014. Oleh sebab itu kami datang jauh-jauh dari kota Sorong provinsi Papua barat daya sampai ke Jakarta hanya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum di Mabes POLRI, agar klien kami juga bisa Mendapat rasa keadilan dan bisa di perlakukan sama di mata hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

” Pada prinsipnya kami LBH Abdi Papua sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan, ” ucap Bewa biasa disapa.
Kata Bewa bahwa dirinya bersama rekan seprofesinya juga berterima kasih kepada Rekan-rekan Di Bagyanduan Divpropam mabes Polri yang telah merespon pengaduan kami dengan cepat, yang di tandai dengan penyerahan Surat SP3D dari kepala Bagian Pengaduan Devisi Profesi dan penanganan Polri No : R/522/I/WAS.24/2024/Divpropam, tanggal 24 Januari 2024, dengan perihal Pelimpahan DUMAS.

” Jadi, saat ini Kami akan menunggu proses selanjutnya pasca pelimpahan pengaduan kami dari Bagyanduan Divpropam mabes polri ke Birowasidik seperti apa, ” tambah Bewa lagi. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas