Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Sorong Kota Ditangkap Tim Gabungan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Pelarian seorang pria berinisial OT (35), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OYK (15), akhirnya terhenti. Tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap OT pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan area parkiran Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Saat kejadian, korban yang sedang menjaga lahan parkir didatangi oleh pelaku.

Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang diduga dipicu persoalan penguasaan lahan parkir. Situasi memanas hingga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban.

Korban mengalami luka pada bagian kepala, paha kiri, serta pergelangan tangan kiri. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka sobek dan selanjutnya bersama keluarganya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin konsolidasi sebelum tim bergerak melakukan penangkapan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin kemudian melakukan pemetaan lokasi sekaligus menentukan langkah penindakan di lapangan.

Saat hendak diamankan, OT sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, OT disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras.

Polisi juga mendalami dugaan motif penganiayaan yang berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan parkir yang saat itu dijaga korban.

Pihak kepolisian menyebut OT juga memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta motif dalam kasus tersebut.

Kasubid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare membenarkan adanya penangkapan terhadap OT.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polresta Sorong Kota. Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, OT dipersangkakan dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas