WAISAI,Honaipapua.com, —Kasus dugaan pengancaman dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial A.N. (35) di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, hingga kini masih bergulir di tangan penyidik Polres Raja Ampat.

Perkara yang bermula dari sebuah insiden pada 3 November 2025 tersebut kini tengah didalami secara menyeluruh. Polisi tidak hanya memeriksa dugaan ancaman yang dilaporkan korban, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penahanan speedboat, aturan kawasan, hingga munculnya surat denda adat senilai Rp250 juta.

Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.00 WIT di wilayah Pulau Kawe. Saat itu, A.N. berada di lokasi bersama dua rekannya, G.R.K. (33) dan Y.S., serta empat tamu yang juga merupakan WNA.
Rombongan sebelumnya diketahui melakukan perjalanan menggunakan speedboat dari arah Kepulauan Ayau. Namun, karena kondisi cuaca kurang baik, mereka sempat singgah di wilayah Waigeo Utara sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pulau Kawe.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut didatangi sejumlah warga menggunakan longboat dan speedboat.
Dalam laporan yang dibuat, A.N. mengaku mendapat ancaman dan kata-kata kasar dalam rangkaian kejadian tersebut. Bahkan, speedboat miliknya disebut sempat ditahan dan dibawa menuju dermaga perusahaan.
Korban kemudian menyusul menggunakan speedboat perusahaan. Selanjutnya, korban bersama sejumlah orang dibawa menuju Kampung Serpele, Kabupaten Raja Ampat.
Di tempat tersebut, berlangsung pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap aturan adat. Dalam proses itu kemudian dibuat surat denda adat dengan nilai mencapai Rp250 juta.
Speedboat hingga Peralatan Disebut Diambil
Tidak berhenti pada dugaan ancaman, korban juga melaporkan sejumlah barang miliknya yang disebut diambil dalam rangkaian kejadian tersebut.
Barang-barang itu antara lain speedboat, mesin tempel, aki, perangkat stabilizer, control unit, AC, antena Starlink, kulkas, panel surya, perangkat hidrolik, charger hingga telepon satelit.
Laporan tersebut menyebut enam orang sebagai pihak terlapor, masing-masing berinisial F.S., P.D., K.A., E.D., J.N., dan O.A.
Namun, hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan peran masing-masing pihak. Polisi belum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan para terlapor sebelum seluruh keterangan dan alat bukti diperiksa.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan ancaman secara verbal, tindakan membawa speedboat korban tanpa izin, serta proses pemberian denda adat.
Saksi G.R.K. telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara saksi Y.S., yang disebut berada bersama korban saat kejadian, telah dipanggil sebanyak dua kali tetapi belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Polisi Tak Hanya Periksa Laporan Korban
Menariknya, penyidik juga mendalami aspek lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Polisi memeriksa dokumen mengenai ketentuan penutupan sementara kawasan wisata serta surat edaran masyarakat adat Suku Kawe yang berisi larangan kunjungan wisata ke sejumlah kawasan.
Pendalaman ini penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Pulau Kawe, termasuk aktivitas wisata rombongan WNA, dasar penahanan speedboat, serta aturan kawasan dan ketentuan adat yang berlaku saat peristiwa berlangsung.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya terpaku pada dugaan pengancaman yang dilaporkan korban, tetapi juga menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa dari awal hingga proses pengamanan barang bukti.
Speedboat Sudah Diamankan Polisi
Dalam penanganan perkara tersebut, speedboat milik korban yang sebelumnya ditahan pada rangkaian kejadian 3–4 November 2025 akhirnya berhasil diamankan personel Polres Raja Ampat bersama Satbrimob Polda Papua Barat Daya pada 5 November 2025.
Speedboat kemudian dibawa dari lokasi menuju Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Dalam proses selanjutnya, speedboat tersebut disebut dititiprawatkan kepada korban untuk mendukung kegiatan usaha rental atau penyewaan speedboat.
Polisi Siapkan Pemeriksaan dan Mediasi
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun, S.H., menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Sejumlah agenda pemeriksaan lanjutan telah disiapkan, termasuk kembali memanggil saksi Y.S. untuk memberikan keterangan.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan korban dan penasihat hukumnya terkait kehadiran saksi serta keberadaan speedboat guna mendukung proses penyidikan.
Selain pemeriksaan, polisi juga merencanakan mempertemukan korban dengan para terlapor melalui proses mediasi sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pulau Kawe.
Polres Raja Ampat menegaskan perkara tersebut belum selesai dan masih dalam tahap pendalaman. Keterangan korban, saksi, dokumen, barang bukti, termasuk rangkaian penahanan dan pengamanan speedboat, masih menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya. (***)
