Dua Pelajar Diduga Terlibat Pencurian, Resmob Polres Sorong Selatan Amankan Motor Mio M3

Bagikan berita ini

SORONG SELATAN,Honaipapua.com, –Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Selatan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Wermit, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar, yakni CMA (17) dan BGYW (16). Keduanya merupakan warga Kampung Wermit, Distrik Teminabuan.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A Hengkelare mengatakan, berdasarkan keterangan Kanit Resmob Polres Sorong Selatan IPDA Rangga Amard Hutahaean, S.Tr.I.K., kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.

Pengamanan dilakukan setelah Unit Resmob melakukan penyelidikan atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan CMA. Personel Resmob kemudian bergerak menuju Kampung Wermit dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, CMA diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama rekannya, BGYW.

Berbekal keterangan tersebut, Unit Resmob bersama Unit Pidum Polres Sorong Selatan langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman BGYW.

Hasilnya, BGYW juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sorong Selatan untuk diserahkan kepada Unit Pidum guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan Motor sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.

Sepeda motor tersebut memiliki nomor mesin E3R2E-3295057 dan nomor rangka MH3SE88HONJ436014.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polres Sorong Selatan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta keterlibatan mereka dalam perkara pencurian yang dilaporkan korban.

Karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas